Telusur.co.id - Kebijakan pemerintah terkait registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) “Sim Card” mencekik para pengusaha konter penjual pulsa.
Pasalnya, kebijakan tersebut membuat Omzet para pedagang kecil penjual pulsa semakin menurun.
“Kebijakan registrasi Nomor Induk Kependudukan “SIM card” pembuat konter penjual pulsa mengalami penurunan Omzet,” anggota komisi I DPR, Sukamta dalam keterangan tertulis di Jakarta, (31/3/18).
Menurut Sukamta, Walau kebijakan registrasi kartu prabayar bermaksud melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Namun, masih ada banyak persoalan.
“Dalam implementasinya, perlu untuk didukung berbagai pihak,” ungkapnya.
Ia berpendapat bahwa terkait dampak kepada pengusaha konter penjual pulsa, bisa dibuat kebijakan khusus dengan tetap memastikan upaya perlindungan data.
Pertama, Sukamta menyarankan agar pemerintah harus memastikan pihak operator selular memberikan harga isi ulang pulsa lebih murah dibanding membeli kartu perdana.
Kedua, lanjut Sekretaris Fraksi PKS itu, pemerintah perlu mengatur skema retail isi ulang yang menguntungkan bagi pengusaha konter penjual pulsa dari pihak operator selular.
Sebelumnya, RDP Komisi I DPR dengan Kominfo dan para operator seluler menyepakati pembentukan panja perlindungan data pelanggan seluler dan pembentukannya akan ditetapkan dalam rapat internal Komisi I.[far]