DPR Sahkan 16 RUU Setahun, Puan Ungkap 64 RUU Masih Antre Diproses - Telusur

DPR Sahkan 16 RUU Setahun, Puan Ungkap 64 RUU Masih Antre Diproses

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen, Selasa (1/9)

telusur.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang sepanjang Tahun Sidang 2025-2026.

Capaian tersebut disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Khusus memperingati HUT ke-81 DPR RI, Selasa (1/9/2026).

“Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang,” kata Puan.

Namun, pekerjaan legislasi DPR masih cukup panjang. Sedikitnya terdapat 64 RUU yang berada dalam berbagai tahapan pembahasan dan penyusunan.

Rinciannya, 14 RUU berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I, 19 RUU telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, empat RUU berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, serta 27 RUU masih dalam penyusunan di alat kelengkapan dewan (AKD).

Selain itu, DPR akan menangani delapan ratifikasi konvensi internasional pada tahun sidang berikutnya.

Puan mengatakan DPR berkomitmen menghasilkan produk legislasi yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjawab kebutuhan masyarakat.

“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” ujar Puan.

Dalam pidatonya, Puan juga menyinggung pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026 terdapat 418 perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

Dari perkara yang diputus pada 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026, tiga perkara dikabulkan seluruhnya dan 32 perkara dikabulkan sebagian.

Kemudian, 105 perkara ditolak, 185 tidak dapat diterima, 80 ditarik kembali, 12 dinyatakan gugur, dan satu perkara dinyatakan bukan kewenangan MK.


Tinggalkan Komentar