telusur.co.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Muhammad Hoerudin Amin, menegaskan bahwa demonstrasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak warga negara dalam kehidupan demokrasi.
Menurut Hoerudin, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk mengkritik pemerintah maupun pejabat publik. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Demonstrasi itu haknya warga kita. Mengkritik kebijakan itu haknya warga bangsa. Apalagi kita negara demokrasi. Tidak boleh ada yang melarang agar mereka tidak bisa mengkritik. Itu hak mereka, hak setiap warga negara,” kata Hoerudin kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Ia menilai mekanisme penyampaian aspirasi telah memiliki landasan hukum yang jelas. Karena itu, masyarakat dipersilakan menggunakan hak tersebut selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Orang mau demonstrasi ya silakan saja. Kan sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Kritik Jadi Bahan Evaluasi Pejabat
Hoerudin juga menilai kritik terhadap pejabat publik merupakan sesuatu yang wajar, bahkan diperlukan dalam sistem demokrasi. Menurutnya, kritik dari masyarakat dapat menjadi cermin bagi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kebijakan yang telah dibuat.
“Orang kita mengurus orang banyak, terus kita salah ngurus, terus orang mengkritik. Wajar, sangat wajar. Sebuah keharusan,” katanya.
Ia menambahkan, kritik masyarakat seharusnya tidak langsung dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, aspirasi tersebut dapat menjadi masukan agar pejabat publik melakukan koreksi dan memperbaiki kebijakan.
“Para pejabat kita juga bisa mengoreksi diri, bisa mengevaluasi kebijakan sendiri,” tuturnya.
Soal Pelajar Ikut Demo, Hoerudin: Mereka Juga Punya Aspirasi
Hoerudin turut menyoroti keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi. Ia mengatakan, siswa juga dapat menjadi pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan di sektor pendidikan.
Ia mencontohkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik. Menurutnya, ketika siswa menyuarakan persoalan bantuan pendidikan yang mereka terima, aspirasi tersebut layak didengar.
“Contoh, PIP untuk dia, usia tujuh tahun, delapan tahun. Terus dia teriak, ‘Pak Prabowo, PIP kami di SD Rp450.000 tidak cukup.’ Penting nggak? Penting,” kata Hoerudin.
Begitu pula ketika terdapat siswa yang belum menerima PIP. Menurutnya, mereka tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kondisi yang dialami kepada pemerintah maupun publik.
“Terus kalau dia teriak, terus kritik begitu, dianggaplah demonstrasi, boleh nggak begitu? Kan boleh,” ujarnya.
Sekolah Rusak Juga Layak Disuarakan
Hoerudin kemudian memberikan contoh lain mengenai kondisi fasilitas pendidikan. Ia menilai siswa yang mengalami langsung buruknya fasilitas sekolah berhak menyampaikan kondisi tersebut agar mendapat perhatian pemerintah.
“Orang mereka yang sekolahnya runtuh, terus bawa jerami digelar jadi tikar, terus dia belajar di situ juga, video-in. Boleh nggak? Ya boleh lah,” pungkasnya.
Menurut Hoerudin, demokrasi membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, ia menekankan bahwa kebebasan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan demikian, demonstrasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah bukan semata-mata bentuk penolakan, melainkan juga bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.



