telusur.co.id -Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Dedi Mulyono, mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Desakan tersebut disampaikan Dedi menyusul kembali menguatnya perhatian publik terhadap isu LGBTQ setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam lampiran Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Menurut Dedi, Pemerintah Kota Bogor sejatinya telah memiliki landasan hukum melalui Perda P4S. Namun, menurutnya, regulasi tersebut memerlukan aturan pelaksana agar berbagai program pencegahan, pembinaan, pengawasan, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga perlindungan keluarga dapat dijalankan secara lebih operasional.
"Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Artinya, Kota Bogor tidak mulai dari nol. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwali agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja melindungi masyarakat," kata Dedi.
Politikus PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Selatan itu menilai pemerintah daerah tidak perlu menunggu persoalan sosial berkembang lebih luas. Menurutnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menunjukkan bahwa isu penyebaran budaya LGBTQ dipandang tidak hanya sebagai persoalan privat, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan sosial, keluarga, dan generasi muda.
Dedi mengatakan Perwali P4S perlu difokuskan pada penguatan upaya pencegahan, edukasi keluarga, pendampingan masyarakat, pengawasan ruang publik, serta perlindungan anak dan remaja dari paparan kampanye perilaku seksual yang dinilainya bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga.
"Ini bukan soal membenci orang. Ini soal negara dan daerah hadir melindungi keluarga, anak-anak, remaja, dan masyarakat dari kampanye perilaku seksual berisiko yang makin terbuka dan terorganisir. Pemerintah harus punya instrumen yang jelas," ujarnya.
Ia juga menilai keberadaan Perwali diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan tugas masing-masing. Menurutnya, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan, kelurahan, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga masyarakat perlu memiliki pembagian peran yang jelas.
"Tanpa Perwali, koordinasi bisa lemah. Perda sudah memberi arah, tetapi teknisnya harus diturunkan. Siapa melakukan apa, alurnya bagaimana, pencegahannya seperti apa, pembinaannya siapa, pelaporan masyarakat ke mana, semua harus jelas," kata Dedi.
Selain mendorong penerbitan Perwali, Dedi juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong negara dan pemerintah daerah mengambil sikap lebih tegas terhadap penyebaran perilaku LGBTQ.
Menurutnya, MUI memiliki peran penting sebagai penjaga moral publik, penguat ketahanan keluarga, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat.
"Kami mendukung penuh MUI dan siap bersinergi agar Kota Bogor memiliki pagar sosial, hukum, dan edukasi yang kuat. Tujuannya jelas: melindungi warga Kota Bogor, terutama anak-anak dan generasi muda, dari penyebaran perilaku LGBT yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga," ujar Dedi.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan indikasi adanya gerakan yang dinilainya semakin masif, terbuka, dan sistematis dalam menormalisasi perilaku LGBTQ melalui ruang publik, media sosial, komunitas, maupun lingkungan anak muda. Karena itu, menurutnya, Perwali P4S menjadi instrumen penting sebagai upaya pencegahan.
"Kalau ini dibiarkan, warga Kota Bogor bisa menjadi target normalisasi perilaku yang menyimpang dari nilai keluarga dan agama. Negara tidak boleh kalah oleh gerakan yang ingin menggeser nilai masyarakat secara pelan-pelan. Pemerintah daerah harus hadir lebih cepat," tegasnya.
Dedi menambahkan, Kota Bogor perlu menunjukkan komitmen dalam memperkuat ketahanan keluarga. Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengusung predikat sebagai kota ramah anak, kota sehat, atau kota religius, tetapi juga perlu menghadirkan instrumen perlindungan sosial yang konkret.
Untuk itu, ia meminta Wali Kota Bogor segera menginstruksikan perangkat daerah terkait menyusun draf Perwali P4S dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti ulama, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, pendidik, serta organisasi kemasyarakatan, sebelum kemudian ditetapkan dalam jangka waktu yang terukur.
"Jangan tunggu masalah membesar. Perda sudah ada, konteks nasional sudah jelas, data kesehatan sudah memberi peringatan. Sekarang saatnya Pemkot Bogor bergerak. Terbitkan Perwali P4S, lindungi keluarga Kota Bogor, dan pastikan generasi muda tidak dibiarkan tanpa pagar nilai," tutup Dedi.



