Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Fadli Zon: Semoga Juga Bisa Temukan Harun Masiku - Telusur

Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Fadli Zon: Semoga Juga Bisa Temukan Harun Masiku

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengomentari ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo karena kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster alias benur.

Fadli menyampaikan komentarnya melalui akun Twitternya, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy sebagai tersangka pada Kamis (26/11/20).

Fadli mengapresiasi kinerja KPK dalam kasus ini. Selain itu, ia juga menilai, keputusan Edhy untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri KKP dan Partai Gerindra setelah berstatus tersangka, merupakan langkah yang bijak.

"Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dari Partai dan Men KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja @KPK_RI," tulis Fadli di akun Twitternya, Kamis (26/11/20).

Fadli juga menyinggung nama eks kader PDIP Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Fadli berharap, Harun bisa segera ditemukan KPK. "Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih "hilang” seperti ditelan bumi," tulis @fadlizon.

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu (25/11/20) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kemudian pada Kamis (26/11/20) dini hari, KPK menetapkan Menteri KKP itu sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Usai ditetapkan KPK sebagai tersangka, Edhy Prabowo menyatakan mundur dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan, saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/11/20) dini hari.

Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. [Tp]


Tinggalkan Komentar