Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja signifikan di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sepanjang tahun ini, KPPU menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif di Indonesia.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi pilar utama efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Ia juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sulit tercapai tanpa peningkatan Indeks Persaingan Usaha Nasional dari 4,95 menjadi 6,33 di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks.
Penegakan hukum menjadi sorotan utama kinerja KPPU sepanjang 2025. Hingga akhir tahun, KPPU telah menjatuhkan 13 putusan dengan total denda mencapai Rp698,5 miliar. Putusan tersebut didominasi perkara notifikasi merger dan akuisisi, disusul perkara persekongkolan tender serta monopolisasi.
Seluruh perkara tersebut melibatkan 24 pelaku usaha, delapan di antaranya merupakan pelaku usaha asing. Denda tertinggi sebesar Rp449 miliar dijatuhkan dalam perkara Truk Sany pada Agustus 2025 terkait dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar. Kasus lain yang juga menyita perhatian publik antara lain persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara dengan denda Rp12 miliar, denda Rp202,5 miliar kepada Google pada Januari 2025, serta denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia pada September 2025.
Selain itu, KPPU tengah menangani perkara besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun. Sidang perdana perkara tersebut telah dimulai sejak Agustus 2025 dan dinilai menjadi ujian serius bagi kemampuan KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital.
Penegakan hukum KPPU juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga saat ini, total piutang denda persaingan usaha tercatat melebihi Rp1 triliun. Sebanyak 75 persen atau sekitar Rp862 miliar telah dibayarkan ke kas negara. Khusus sepanjang 2025, total denda yang dibayarkan terlapor mencapai Rp55.540.565.048.
Di luar penindakan, KPPU aktif dalam pengawasan merger, advokasi kebijakan, dan kemitraan usaha. Sepanjang 2025, KPPU menerima 115 notifikasi merger dan akuisisi dengan nilai transaksi mencapai Rp1.093.623.727.532.290, terutama di sektor real estat, pertambangan, dan logistik. Salah satu transaksi besar yang menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui secara bersyarat pada Juni 2025.
Dalam bidang advokasi kebijakan, KPPU menyampaikan 12 rekomendasi kepada pemerintah, termasuk terkait kebijakan bea masuk antidumping benang filamen. KPPU juga mendorong pelaksanaan 60 program kepatuhan perusahaan, dengan 25 di antaranya telah memperoleh penetapan resmi. Selain itu, KPPU mengawasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mencatat empat perkara teregister di sektor ritel, peternakan ayam, dan pelayanan kesehatan, serta satu penyelidikan tambahan di sektor ritel.
KPPU turut menjaga kepentingan publik di sektor komoditas strategis. Sejak Agustus 2025, KPPU mendalami fenomena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan konsumen. Ketua KPPU menekankan pentingnya transparansi data di sektor dengan tingkat konsentrasi tinggi guna mencegah distorsi pasar dan antrean berkepanjangan.
Di sektor pangan, KPPU memantau kenaikan harga beras yang sepanjang 2025 tercatat hampir merata berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). KPPU melakukan survei lapangan hingga tingkat penggilingan dan pengecer untuk mengidentifikasi penyebab kenaikan harga, serta menilai Perum Bulog perlu memperkuat peran stabilisasi harga guna menjaga keterjangkauan dan kualitas beras.
Menutup tahun 2025, KPPU meneguhkan transformasi kelembagaan dengan melantik 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Desember 2025. Ketua KPPU menegaskan bahwa selain penguatan sumber daya manusia, dukungan kerangka hukum yang kuat juga dibutuhkan. Ia berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 segera terwujud guna memperkuat peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha.
Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan secara konsisten dan terukur demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.




