telusur.co.id -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Arief Hidayat, menekankan bahwa latar belakang profesi seorang hakim konstitusi, termasuk mereka yang berasal dari partai politik, bukanlah hambatan utama dalam menjaga marwah lembaga.
Hal tersebut diungkapkan Arief saat ingin menghadiri sidang tertutup program doktor hukum di Universitas Bhayangkara, Jakarta, usai Menguji Tertutup PROGRAM DOKTOR HUKUM UBHARA JAYA Jakarta di Kampus 1 Ragunan Ps Minggu, pada Jumat (13/2/2026).
Kemudian hal yang paling krusial adalah kemampuan hakim tersebut untuk bertransformasi menjadi seorang negarawan yang independen dan imparsial begitu mengemban amanah di MK.
Dalam keterangannya, Prof. Arief menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara alamiah merupakan lembaga peradilan politik (Constitutional Court). Tugas utamanya adalah memastikan konstitusi dilaksanakan sesuai dengan kehendak dasarnya.
Mengingat kewenangannya yang bersentuhan langsung dengan tatanan bernegara, pengaruh sosial-politik dipastikan akan selalu ada dan tidak dapat dihindari, sebuah fenomena yang juga terjadi di berbagai negara lain.
Untuk menjaga marwah MK dari intervensi, Arief menyoroti dua pilar utama yang harus dipenuhi diantaranya Kemandirian Lembaga dan Kualitas Sumber Daya Manusia.
MK harus memiliki kemandirian anggaran agar tidak memiliki ketergantungan terhadap cabang kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
Hakim konstitusi wajib memiliki keberanian untuk berdiri tegak di atas konstitusi tanpa terpengaruh oleh faktor eksternal apa pun.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai masuknya politisi ke dalam jajaran hakim, Prof. Arief menegaskan bahwa sumber rekrutmen apakah dari akademisi, praktisi, atau politisi tidak menjadi persoalan selama kriteria formal terpenuhi.
Sesuai aturan, calon hakim harus merupakan ahli hukum bergelar Doktor dengan pengalaman minimal 15 tahun di bidangnya.
"Begitu masuk menjadi hakim konstitusi, ia harus menjadi negarawan. Artinya, ia tidak lagi bersifat partisan dan harus melepaskan semua kepentingan kelompok atau partai politiknya," ujar Prof. Arief.
Sistem rekrutmen di Indonesia yang melibatkan tiga lembaga negara (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung) menuntut setiap hakim yang terpilih untuk memutus hubungan dengan instansi pengusulnya demi tegaknya konstitusi dan kepentingan rakyat.(fie)



