FKUB Kabupaten Bekasi Nilai Pembangunan Mushola Al Muhajirin di Grand Wisata Memenuhi Syarat - Telusur

FKUB Kabupaten Bekasi Nilai Pembangunan Mushola Al Muhajirin di Grand Wisata Memenuhi Syarat

Warga menunjukkan bukti gugatan yang dilancarkan pihak pengembang Grand Wisata milik Sinarmas Grup, PT Putra Alvita Pratama, di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (24/2/21). (Ist).

telusur.co.id - Warga klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengadukan gugatan yang dilayangkan pengembang PT Putra Alvita Pratama ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Anak perusahaan Sinarmas Group itu menggugat warga lantaran membangun mushola di lokasi klaster. Padahal, mushola dibangun di tanah yang dibeli warga secara patungan.

Lebih jauh, gugatan ini pun menjadi sorotan lantaran pengembang  melarang  mengumandangkan adzan dengan pengeras suara serta melarang pengajian. Larangan itu masuk dalam syarat perdamaian. 

“Alhamdulillah, dalam pertemuan itu, MUI beserta para kyai, ustaz dan guru-guru mendukung pembangunan mushola tersebut,” kata Rahman Kholid, perwakilan warga sekaligus tergugat, Kamis (4/3/21).

Dalam pertemuan tersebut, warga Water Garden menjelaskan kronologis munculnya gugatan oleh Sinarmas.

Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan adzan dengan pengeras suara, shalat Jumat, dan pengajian di mushola yang dibangun juga turut menjadi sorotan.

Warga juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan mushola telah dipenuhi.

Oleh karenanya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi semestinya tidak memiliki alasan kuat untuk menahan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) mushola.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Pusat, Kaspudin Nor, menyatakan bahwa pengembang semestinya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.

“Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah,” kata Kaspudin yang merupakan mantan Anggota Komisi Kejaksaan RI.

Tanah kavling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum juga seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang telah mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.

Oleh karenanya, pemerintah daerah seharusnya tidak menghalangi upaya warga membangun mushola karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Apalagi, Sinarmas tidak menyediakan fasilitas di klaster tersebut.

Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan mushola kepada pengembang juga keliru. Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.

Konfirmasi mengenai dukungan dan kelengkapan persyaratan juga datang dari Ketua FKUB Kabupaten Bekasi KH Athoilah Mursyid. Menurutnya, FKUB Kabupaten Bekasi menerbitkan rekomendasi pembangunan mushola karena warga memenuhi semua persyaratan.

“Mushola telah mendapatkan dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan,” ucap Athoilah.

Ia pun menegaskan bahwa dalam menerbitkan rekomendasi, FKUB tidak memerlukan surat tambahan dari instansi lain, termasuk pemerintah. Oleh karenanya, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi semestinya segera menyetujui IMB Mushola Al Muhajirin yang sudah diajukan warga sejak lama. [Fhr]


Tinggalkan Komentar