telusur.co.id - Harga minyak acuan global Brent crude oil hari ini, Sabtu (7/3/2026) telah menembus angka USD92 per barel. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa apabila harga minyak tembus USD92 per barel, maka defisit APBN akan melampaui batas UU, yang 3 persen PDB, jika tidak dilakukan penyesuaian kebijakan fiskal.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, meminta Pemerintah menjelaskan rencana penyesuaian kebijakan fiskalnya secara terbuka dan transparan kepada publik dan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.
"Kebijakan ini tentu akan menyulitkan masyarakat. Karenanya harus dihindari Pemerintah," tegas Mulyanto, Sabtu (7/3/2026).
Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 itu menyebut, kebijakan menaikkan harga BBM, secara langsung akan menekan daya beli masyarakat dan memicu tekanan inflasi. Serta memiliki dampak yang luas terhadap biaya transportasi, harga pangan, serta biaya produksi yang pada akhirnya membebani masyarakat luas.
"Secara kreatif pemerintah mesti meninjau dan menyesuaikan kembali pos-pos pengeluaran anggaran yang tidak tepat sasaran atau tidak efisien, selain mengoptimalkan tambahan pemasukan dari windfall profit ekspor komoditas seperti batubara, CPO, nikel dan lain-lain," ucapnya.
Menurut Mulyanto, sudah semestinya Pemerintah secara serius melakukan rasionalisasi dan realokasi belanja negara yang tidak prioritas. Peninjauan kembali program-program yang menekan APBN, penjadwalan ulang proyek yang kurang mendesak, serta peningkatan efisiensi belanja negara untuk dapat membuka ruang fiskal tanpa harus membebani masyarakat.
Langkah tersebut juga perlu didukung oleh optimalisasi kontribusi BUMN energi, termasuk dari Pertamina, serta perbaikan ketepatan sasaran subsidi agar penggunaan anggaran negara menjadi lebih efektif.
Mulyanto meminta pemerintah untuk menjalankan kebijakan ini secara prudent dan transparan. Publik berhak mengetahui simulasi dampak harga minyak terhadap APBN serta daftar program belanja yang akan direvisi. Keterbukaan kebijakan akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa stabilitas fiskal dijaga tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.
Untuk diketahui lonjakan harga minyak global, yang jauh di atas asumsi Indonesian Crude Price (ICP) dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar USD70 per barel, telah menjadi risiko nyata terhadap stabilitas fiskal nasional.
Selisih sekitar USD20 per barel minyak global hari ini dari asumsi APBN menimbulkan tekanan besar pada belanja subsidi dan kompensasi BBM yang harus ditanggung negara. Sementara angka tersebut masih dinamis.[Nug]



