Hari Bumi 2026: Krisis Sampah Mengkhawatirkan, Masyarakat Sipil Desak Tindakan Darurat - Telusur

Hari Bumi 2026: Krisis Sampah Mengkhawatirkan, Masyarakat Sipil Desak Tindakan Darurat

Gambar: ilustrasi

telusur.co.id - Peringatan Hari Bumi 2026 kembali menjadi alarm keras bagi kondisi lingkungan di Indonesia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kota Tangerang Selatan yang dinilai tengah menghadapi krisis serius dalam pengelolaan sampah.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk segera menjadikan persoalan ini sebagai prioritas darurat, seiring status darurat sampah nasional yang telah ditetapkan sejak Januari oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Data menunjukkan, timbulan sampah nasional mencapai sekitar 143.824 ton per hari, dengan kontribusi Tangerang Selatan berkisar 1.000–1.100 ton. Namun, tingkat pengelolaan sampah secara nasional baru menyentuh sekitar 24 persen—jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan 51,61 persen pada tahap awal dan 100 persen pada 2029.

Korupsi di Balik Krisis Sampah

Di tengah situasi darurat ini, persoalan tata kelola sampah di Tangerang Selatan justru semakin rumit setelah terungkap dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kasus tersebut mencuat pada awal 2025, ketika Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,8 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat daerah hingga pihak swasta.

Skema pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah diduga dimanipulasi dengan meloloskan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas memadai, melalui pengaturan klasifikasi usaha.

“Fenomena Gunung Es” dalam Tata Kelola

Peneliti kebijakan lingkungan Moonpala Foundation Indonesia (MFI), Muhammad Hidayatullah, menyebut kasus ini hanyalah puncak dari persoalan yang lebih besar dan sistemik.

“Kita melihat praktik korupsi dalam tata kelola sampah sebagai fenomena gunung es. Masalahnya bukan hanya di kebijakan, tetapi juga di level implementasi,” ujarnya.

Ia menilai persoalan ini semakin kompleks karena lemahnya transparansi dan akuntabilitas, yang membuat pengawasan publik terhadap sektor persampahan menjadi sangat terbatas.

Selain itu, penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang juga disebut sebagai dampak dari buruknya pengelolaan di hulu dan hilir yang tidak mampu menampung beban sampah yang terus meningkat.

Desakan Transparansi dan Pelibatan Publik

Masyarakat sipil menegaskan bahwa krisis sampah tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan teknis atau infrastruktur semata. Dibutuhkan reformasi tata kelola yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat.

Menurut MFI, warga berhak terlibat dalam pengawasan, meminta pertanggungjawaban pejabat, hingga mendorong industri untuk ikut bertanggung jawab atas limbah yang mereka hasilkan.

“Masalah sampah sudah tidak bisa lagi diabaikan. Bahkan sudah memakan korban. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan harus segera dilakukan,” tegas Hidayatullah.

Momentum Hari Bumi tahun ini pun menjadi pengingat bahwa krisis lingkungan bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan nyata yang menuntut tindakan cepat, tegas, dan menyeluruh.


Tinggalkan Komentar