telusur.co.id - Advokat sekaligus kader PDI Perjuangan, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., mengkritik proses pidana terhadap Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang tersandung perkara penyelenggaraan layanan internet terkait persoalan perizinan.
Henry menilai persoalan administratif semestinya tidak serta-merta diselesaikan melalui jalur pidana, terlebih apabila mekanisme pembinaan dan sanksi administratif masih dapat ditempuh.
"Hukum dibuat untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar untuk menghukum," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).
Perkara Yogi saat ini tercatat di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Henry mengatakan, pokok perkara yang didakwakan berkaitan dengan penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi yang dipersoalkan dari sisi perizinannya.
Menurut Henry, penegak hukum perlu mempertimbangkan perubahan paradigma pemidanaan setelah berlakunya ketentuan Pasal 613 ayat (3) KUHP.
Ia menyebut ketentuan tersebut mengatur bahwa terhadap undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, pembinaan serta penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan sebelum menggunakan instrumen pidana.
"Frasa yang digunakan undang-undang adalah 'harus didahulukan'. Bukan dapat, bukan boleh," ujar Henry.
Atas dasar itu, Henry mempertanyakan apakah proses pembinaan telah dilakukan secara maksimal sebelum perkara Yogi dibawa ke ranah pidana.
"Sudahkah yang bersangkutan diperingatkan? Sudahkah diberikan kesempatan yang patut untuk menyempurnakan perizinannya? Sudahkah sanksi administratif dipertimbangkan dan diterapkan apabila memang terdapat pelanggaran administratif?" katanya.
Henry menegaskan dirinya tidak meminta pelanggaran perizinan diabaikan. Menurut dia, negara tetap berwenang memerintahkan pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, ia menilai pidana penjara seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir.
"Kalau ada izin yang kurang, lengkapi. Kalau ada prosedur yang salah, perbaiki. Kalau ada kewajiban administratif yang belum dilaksanakan, perintahkan untuk dilaksanakan," ujarnya.
Henry juga menyinggung keterangan pihak kepolisian yang menyatakan kegiatan penyediaan internet telah berlangsung ketika izin yang dipersyaratkan belum lengkap.
Di sisi lain, menurut Henry, Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Mentawai Network Provider telah terbit pada 2 Oktober 2025 dan proses pemenuhan legalitas usaha kemudian berjalan.
Karena itu, ia meminta persoalan tersebut dilihat secara menyeluruh, mulai dari bentuk perbuatan, akibat, motif hingga manfaat layanan tersebut bagi masyarakat.
"Lihat perbuatannya, lihat akibatnya, lihat motifnya, lihat keadaan masyarakat yang dilayaninya. Lihat pula apakah benar pidana merupakan satu-satunya jawaban yang proporsional," kata dia.
Soroti Langkah Komdigi
Henry turut menyoroti langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang disebut memilih pendekatan pembinaan terhadap Yogi.
Menurut dia, Komdigi menjembatani Telkomsat dan Starlink untuk mendampingi Yogi agar layanan internet yang dijalankannya dapat diteruskan secara legal melalui skema reseller resmi.
Henry mengapresiasi pendekatan tersebut, tetapi sekaligus mempertanyakan mengapa pembinaan tidak menjadi pilihan sejak awal.
"Kalau hari ini Yogi bisa dibina, mengapa pembinaan itu tidak menjadi pilihan utama sejak awal? Kalau perizinannya dapat diperbaiki, mengapa seseorang harus terlebih dahulu merasakan dinginnya ruang tahanan?" ujarnya.
Henry menilai perkara tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran yang beririsan dengan hukum administrasi.
Menurut dia, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menemukan pasal yang dapat dikenakan kepada seseorang, tetapi juga harus memperhitungkan proporsionalitas serta tujuan pemidanaan.
"Kepastian hukum penting. Tetapi kepastian hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketakutan," katanya.
Henry juga berharap majelis hakim yang memeriksa perkara Yogi mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas dan tujuan pemidanaan dalam menjatuhkan putusan.
Ia menegaskan warga yang memiliki inisiatif membangun daerah tidak boleh serta-merta diposisikan sama dengan pelaku kejahatan serius ketika persoalan yang terjadi masih dapat diperbaiki melalui mekanisme administratif.
"Negara yang besar adalah negara yang mampu membedakan antara penjahat yang memang harus dihukum dengan warga yang melakukan kekeliruan administratif dan masih dapat dibina," kata Henry.
"Rangkul orang-orang yang ingin membangun negerinya. Bina mereka jika keliru. Perbaiki jika ada yang kurang. Jangan terburu-buru memenjarakan harapan," pungkasnya.



