Instruksi Mendagri Ancam Kepala Daerah, Margarito: Anggap Aja Angin Lalu - Telusur

Instruksi Mendagri Ancam Kepala Daerah, Margarito: Anggap Aja Angin Lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan, tak perlu didengar, karena itu bukan hukum.

"Instruksi (Mendagri) itu gak usah didengar. Kan itu bukan hukum," kata Margarito kepada telusur.co.id, Jumat (20/11/20).

Menurut Margarito, tidak ada hukum di Indonesia yang bisa dipakai oleh Presiden dan Mendagri untuk memberhentikan kepala daerah.

"Tak ada hukum di Indonesia ini yang bisa dipakai oleh Presiden dan Menteri untuk memberhentikan gubernur, bupati, walikota. Gak ada hukumnya. Jadi bagaimana caranya mereka memberhentikan gubernur dan bupati. Jadi itu tidak usah didengar," terangnya.

Artinya, kata dia, anggap saja instruksi tersebut tidak ada, seperti angin lalu.

"Anggap aja angin lalu. Itu kayak di kampung saya di Ternate sana itu, kayak meriam bulu, meriam bambu itu, bunyinya gede tapi ga ada apa-apanya. Bunyinya gede kayak bom Hiroshima-Nagasaki, padahal cuma angin doang, cuma bikin heboh," paparnya.

"Karena memang gak ada hukumnya, mau dikarang kayak apa pun gak bisa, dan gak usah dipikirin, anggap aja angin lalu," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal, Instruksi Mendagri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020, di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. [Tp]


Tinggalkan Komentar