telusur.co.id -Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, mengaku risih terkait masalah arsip ijazah pencalonan Jokowi saat akan maju menjadi Wali Kota Surakarta yang akhir-akhir ini kembali mengehebohkan publik.
Hal itu disampaikan Khozin, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat terkait evaluasi Komisi II DPR RI bersama Kementerian/Lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
"Kami coba ingin merespons apa yang sedang ramai di publik. Kalau mengacu ke PKPU 17 tahun 2023 ijazah itu tidak termasuk Jadwal Retensi Arsip (JRA), tapi coba disandingkan dengan UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan," kata Khozin di ruang rapat Komisi II.
Sebab itu, Khozin pun mendesak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hadir dalam rapat tersebut untuk menjelaskan polemik ijazah Jokowi.
"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU sebetulnya ijazah itu masuk benda untuk yang diarsipkan atau enggak," ucapnya.
Apalagi kata Khozin, arsip ijazah untuk calon kepala daerah hingga calon presiden tidak terlalu banyak, sehingga seharusnya arsip ijazah tersebut dapat diarsipkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kan kalau ijazah capres itu enggak banyak setiap lima tahun sekali paling cuma 3 atau 4, apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam arsip nasional mengacu dari UU Arsip," tutur Khozin.
Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan bahwa seluruh Anggota Komisi II DPR belakangan ini juga mengaku tak nyaman dengan polemik masalah ijazah yang tidak pernah selesai.
"Kita jujur di Komisi II sebagai mitra ANRI dan KPU kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik berseliweran urusan ijazah ini enggak kelar-kelar, yang ini bilang palsu yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, yang ini tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan," heran Khozin.
"Sebetulnya seperti apa, kita ingin nanya kebetulan Komisi II bermitra dengan KPU dan ANRI tolong ini disampaikan ke publik duduk persoalan pengarsipan ijazah ini seperti apa," pungkasnya.



