telusur.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menyidangkan kasus pajak yang menjerat tersangka Hadi Ismanto.
Hal tersebut setelah adanya pelimpahan Tahap II, yakni tersangka Hadi Ismanto dan barang bukti dari penyidik Dirjen Pajak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel yang dilaksanakan pada Kamis (18/11/21).
"Bertempat di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selatan I telah melakukan penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejari Jaksel dalam perkara atas nama Hadi Ismanto," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan resminya, Jumat (19/11/21).
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kata Ashari, jaksa penuntut umum langsung menahan tersangka Hadi Ismanto selama 20 hari ke depan untuk persiapan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jaksel.
"Atas penyerahan tanggung jawab tersangka tersebut, JPU kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Hadi Ismanto selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan, terhitung sejak tanggal 18 Nopember 2021," ucap Ashari.
Dalam perkara pajak, tersangka Hadi Ismanto dijerat dengan Pasal 39A huruf a Jo Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 16 tahun 2009.
Untuk diketahui, tersangka Hadi Ismanto diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Tindakan yang dilakukan tersangka Hadi, lanjut Ashari, dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus menerus dalam kurun waktu sejak 2011 sampai dengan 2012 melalui PT Bahtera Utama.
"Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 10 milyar lebih," tuturnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [Tp]
Jaksa Akan Sidangkan Tersangka Hadi Ismanto Dalam Kasus Penyelewengan Pajak

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ist).