telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P. H. Sitorus, mengimbau masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi demi mendapatkan perlindungan hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidup, termasuk melalui pekerjaan di luar negeri. Namun, proses yang ditempuh harus sesuai aturan yang berlaku.
“Yang perlu diperhatikan adalah prosesnya harus benar, prosedur diikuti sampai izin kerja keluar. Karena ketika terjadi masalah, respons otoritas akan berbeda antara pekerja yang legal dengan yang tidak,” ujar Sihar saat kunjungan kerja di Tanjungpinang, Kamis (23/4/2026).
Sihar juga menyoroti maraknya kasus deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) akibat berbagai pelanggaran, mulai dari izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum negara tujuan.
Menurutnya, masyarakat perlu memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah, seperti skema kerja sama government to government (G2G) maupun government to business (G2B). Meski prosedurnya lebih panjang, jalur tersebut dinilai jauh lebih aman.
“Kalau melalui prosedur resmi, jika ada hal yang tidak diinginkan, penanganannya akan lebih mudah karena ada sistem perlindungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sosialisasi hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara benar dan menyeluruh.
“Langkah awalnya adalah sosialisasi yang masif, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam penanganan kasus PMI, yang didominasi oleh deportasi.
Ia menjelaskan bahwa wilayah Kepri memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik keberangkatan non-prosedural karena letaknya yang strategis sebagai pintu gerbang internasional.
Sepanjang 2025, BP3MI Kepri mencatat telah menangani 5.882 PMI, yang terdiri atas 4.525 deportasi atau pemulangan, 1.188 pencegahan keberangkatan ilegal, 45 pengamanan, 58 repatriasi, 33 kasus sakit atau rentan, serta 3 penanganan jenazah.
BP3MI Kepri bersama para pemangku kepentingan terus memperkuat pengawasan untuk mencegah keberangkatan ilegal, termasuk melalui jalur utama di Batam.
Selain itu, ia menyoroti tren baru di mana PMI ilegal yang kembali dari Kamboja diberangkatkan kembali dengan identitas berbeda, sehingga memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
“Ini harus menjadi atensi khusus dalam pengawasan, baik di pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi,” tegasnya. [ham]



