Jaksa Tuntut Felix JV Penjara Tujuh Bulan, Roy Suryo: Ambigu - Telusur

Jaksa Tuntut Felix JV Penjara Tujuh Bulan, Roy Suryo: Ambigu

Pakar telematika Roy Suryo saat menjadi saksi ahli di PN Biak

telusur.co.id - Pengadilan Negeri Biak Numfor, Papua telah menahan terdakwa Felix Juanito Villacarlos karena diduga telah melanggar UU ITE. Padahal menurut pakar telematika Roy Suryo saat menjadi saksi ahli di persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa tidak perlu ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Pada saat sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa dengan ancaman hukuman tujuh bulan penjara. Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Felix JV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa penahan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Pakar Telematika sekaligus saksi ahli dalam persidangan, Roy Suryo menilai, jika ingin menuntut dengan UU ITE ada kesan ragu dari pihak jaksa. Pasalnya terdakwa hanya dituntut tujuh bulan penjara.

“Kalau memang yakin bersalah, harusanya yang bersangkutan berani menuntut lebih tinggi, ini malah kelihatan ambigunya. Ini menunjukkan kalau keterangan saya kemarin signifikan dan telak,” ujar Roy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/22).

Sementara itu, kuasa hukum Felix JV, Yulianto mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan terhadap kliennya. Apalagi diyakininya di fakta persidangan telah terungkap tidak ada ilegal akses. 

“Seharusnya sejak awal di Kejaksaan dan Pengadilan klien kami itu tidak perlu ditahan. Apalagi JPU sampai menuntut hukuman tujuh bulan penjara itu tidak masuk akal. Sementara di dalam KUHAP orang yang bisa ditahan itu melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” katanya.

Yulianto menyayangkan penahanan yang dilakukan oleh jaksa dan hakim terhadap kliennya. Padahal Polri menurutnya telah melakukan tindakan yang benar, dengan tidak melakukan penahanan.

“Asas praduga tak bersalah itu harus jelas, di mana keadilan itu sangat penting bagi penegak hukum. Untuk itu kami tak pernah gentar untuk menghadapi persoalan ini, sampai manapun kami akan tetap menegakkan keadilan bagi semua,” tukasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar