telusur.co.id - Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat menangkap dua tersangka pengedar sabu berinisial NR dan AK. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 310 kilogram asal Timur Tengah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Pusat. Menurutnya, hal ini merupakan pengungkapan terbesar untuk tingkat Polres.
“Ketika petugas memeriksa mobil B 9418 CCD yang mereka gunakan, petugas menemukan sabu yang dikemas dalam tupperware seberat 310 kilogram. Sabu itu dibungkus dengan tulisan abjad Arabic patut diduga dari Timur Tengah,” ujar Fadil kepada wartawan di Hotel N1, Petamburan, Tanah Abang, Selasa (11/5/21).
Kedua tersangka, sambung Fadil, ditangkap di kawasan Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (8/5/21) lalu. Sabu tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur laut di ujung Aceh, lalu dikirim ke Jakarta lewat darat.
"Sabu 310 kilogram berasal dari Timur Tengah, dan dikendalikan oleh sindikat Nigeria," katanya.
Para tersangka, kata Fadil, merupakan salah satu pemasok narkoba ke kawasan Kampung Ambon dan sejumlah wilayah di Jakarta. Dia berharap dengan terungkapnya sindikat ini akan jadi pemantik pemberantasan narkoba di Jakarta.
“Saya sudah perintahkan kepada para Kasat Narkoba Polres dan Direktorat Narkoba untuk menindak tegas para bandar. Sedangkan pengguna akan direhab,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Tp)