telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Budi Sulistyono mengingatkan Kementerian Koperasi agar anggaran 2027 tidak tumpang tindih dengan program yang dijalankan PT Agrinas Pangan Nusantara, khususnya terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Hal itu disampaikan Kanang, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Kanang menilai perlu ada pembagian tugas dan sinkronisasi anggaran yang jelas antara Kementerian Koperasi dan Agrinas. Sebab, terdapat potensi program pembinaan hingga pengadaan untuk KDKMP bersinggungan.
“Pada prinsipnya sebenarnya logikanya masuk. Cuma breakdown bagaimana sinkronisasi dengan Agrinas. Di sini kita khawatirkan ada doubling. Agrinas sudah memberi yang sama, Bapak juga membelanjakan yang sama,” kata Kanang.
Kekhawatiran itu tidak terlepas dari besarnya peran Agrinas dalam pembangunan hingga operasionalisasi KDKMP. Kemenkop sebelumnya menyebut Agrinas terlibat dalam pembangunan fisik gerai sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan model bisnis koperasi berjalan efektif.
Kanang meminta Kementerian Koperasi memastikan setiap mata anggaran memiliki sasaran yang jelas sehingga tidak terjadi pembiayaan ganda untuk pekerjaan yang serupa.
Selain KDKMP, mantan Bupati Ngawi itu juga meminta pemerintah tidak mengabaikan koperasi-koperasi lama, terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang selama ini banyak menuai pengaduan masyarakat.
“Kita menerima pengaduan banyak sekali, Pak. Apakah anggaran ini meng-cover dua hal. Yang pertama, sinkronisasi dengan Agrinas. Yang kedua, memberikan pembimbingan, edukasi, meluruskan yang bengkok-bengkok terhadap KSP-KSP yang sekarang ini banyak bengkoknya,” ujar Kanang.
Menurut dia, persoalan KSP tidak cukup diselesaikan melalui pengawasan semata. Kementerian Koperasi juga perlu memperkuat pembinaan agar koperasi yang bermasalah dapat kembali menjalankan tata kelola sesuai ketentuan.
Kanang pun meminta pembahasan RKA Kementerian Koperasi 2027 tidak hanya berorientasi pada pengembangan KDKMP sebagai program baru, tetapi juga memastikan koperasi yang telah lama beroperasi tetap mendapatkan perhatian dan pembinaan.



