telusur.co.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menegaskan pembahasan RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum strategis untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah-wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan akses pelayanan publik.
Menurut Ahmad Heryawan, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia membutuhkan regulasi yang mampu mengakomodasi karakteristik khusus daerah kepulauan agar pembangunan tidak lagi berorientasi pada wilayah daratan semata.
"RUU ini bukan sekadar membentuk norma baru, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa keadilan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat kepulauan. Pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan implementasi amanat konstitusi agar pembangunan berlangsung lebih berkeadilan," ujarnya dikutip dari Fraksi PKS (5/7/2026).
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai RUU Daerah Kepulauan perlu dirancang sebagai lex specialis yang memberikan kebijakan afirmatif sesuai dengan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan ekologis wilayah kepulauan.
Dengan pendekatan tersebut, menurutnya, pemerintah akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menyusun kebijakan yang mampu mengatasi berbagai persoalan khas wilayah kepulauan, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga akses layanan dasar.
Ahmad Heryawan berharap regulasi tersebut dapat menjadi solusi dalam mengurangi kesenjangan pembangunan, memperkuat konektivitas antarpulau, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di kawasan kepulauan.
"PKS berharap di masa mendatang tidak ada lagi ketimpangan antara wilayah daratan dan kepulauan dalam memperoleh pelayanan publik, infrastruktur, maupun kesempatan ekonomi," tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Ia menambahkan, kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan juga memiliki arti strategis dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pemerataan pembangunan hingga wilayah terluar yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu, pembangunan yang merata tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan, tetapi juga memperkuat ketahanan nasional karena wilayah-wilayah terluar merupakan beranda terdepan Indonesia.
"Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memerlukan landasan hukum yang kuat dan mampu menjadikan karakteristik kepulauan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan," pungkas Ahmad Heryawan.
RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih adaptif terhadap kondisi wilayah kepulauan, sehingga masyarakat di pulau-pulau terluar dapat menikmati akses infrastruktur, pelayanan publik, dan peluang ekonomi yang setara dengan masyarakat di wilayah daratan.



