Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka - Telusur

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka

Pakar Telematika Roy Suryo. foto: internet

telusur.co.id - Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025), akan memanggil tiga tersangka utama dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga tersangka tersebut adalah Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Mereka akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai bagian dari proses penyelidikan yang melibatkan delapan orang tersangka.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara dan memberikan pembelaan kepada Roy Suryo dan dua rekannya. Refly menyerukan agar ketiganya tidak ditahan selama pemeriksaan pertama. Ia menegaskan bahwa penelitian terkait dokumen akademik Jokowi tidak seharusnya dianggap sebagai kriminalisasi. "Selamatkan para tersangka, jangan ditahan. Mudah-mudahan ini bisa dihentikan di tahap penyelidikan," ujar Refly dalam acara deklarasi dukungan di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak pelapor mengenai dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, yang diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi melalui media sosial.

Dalam pengembangan kasus ini, pihak pelapor, yang diwakili oleh Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) pada Rabu (12/11/2025). "Kami sudah berdialog dengan penyidik dan menerima SP2T, serta SP2HP yang menjelaskan tahapan penyidikan hingga pemanggilan ini," kata Ade.

Pelapor juga menyampaikan permohonan agar Roy Suryo dan rekannya ditahan selama proses pemeriksaan. "Kami berharap penyidik mempertimbangkan penahanan, karena ini kasus serius terkait pencemaran nama baik," ujar Ade.

Sementara itu, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) turut mengungkapkan pandangannya terkait kasus ini melalui media sosial. Dalam sebuah postingan di akun X (sebelumnya Twitter), Tifa menyerukan dukungan dari rakyat Indonesia untuk "kawal" proses hukum yang dijalaninya. "Proses kriminalisasi terhadap kami dimulai besok pagi! Apakah kalian diam saja?" tulis Tifa, mengajak publik untuk menyaksikan "peperangan terbesar" antara rakyat biasa dan mantan penguasa yang dia klaim menguasai "harta jarahan Rp 11.000 triliun."

Postingan Tifa mendapatkan beragam respons dari netizen. Sebagian besar mendukung, namun ada juga yang kontra terhadap tindakan ketiga tersangka. Diskusi sengit mengenai isu ini pun semakin panas di media sosial.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. "Kami telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Jokowi," ungkap Asep dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025).

Asep menambahkan, delapan tersangka ini terbagi dalam dua kelompok. Klaster pertama melibatkan empat orang dengan inisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).

Menurut Asep, para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen dengan menggunakan metode yang tidak ilmiah, yang bisa menyesatkan publik. "Penyidik menemukan bahwa mereka telah mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah dengan cara yang tidak sah," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan yang akan dijalani oleh ketiga tersangka hari ini. Apakah mereka akan ditahan atau tidak, masih menjadi tanda tanya besar.

 


Tinggalkan Komentar