Kasus Terorisme Munarman, Polri Diminta Ungkap Hingga Dalangnya - Telusur

Kasus Terorisme Munarman, Polri Diminta Ungkap Hingga Dalangnya

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Ist).

telusur.co.id - Sidang kasus terorisme Munarman menguak fakta mengejutkan. Saksi persidangan sekaligus merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Koswara, mengaku mengirimkan anggota Front Pembela Islam ke ISIS pada 2015.

Koswara menyampaikan pengakuan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menanggapi penyataan Koswara sebagai saksi dalam kasus terorisme Munarman, analis intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta mengatakan bahwa Polri harus mengusut tuntas pernyataan Koswara tersebut.

“Polri harus bertindak cepat dengan mengusut pernyataan tersebut. Jika benar memang ada pengiriman anggota FPI ke ISIS, maka harus dilacak kembali siapa yang memerintahkan pengiriman, sumber dananya dari siapa, atas persetujuan siapa. Ini harus dicari hingga aktor intelektualnya," kata Stanislaus, Rabu (26/1/22).

Koswara dalam kesaksian juga menyebutkan bahwa dia berperan mengisi kajian, dan sebagian orang-orang yang dia transfer ke ISIS adalah orang FPI. Dalam kesaksiannya Koswara mengaku bahwa diantara orang-orang yang dia berangkatkan ke ISIS pada 2015 ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI.

Stanislaus berharap fakta terkait terorisme ini benar-benar dapat diungkap secara gamblang dan jangan hanya mengarah kepada pelaku di lapangan.

“Dalam persidangan, ada alat bukti dari saksi AM yang mengaku mendengar ceramah terkait ajakan dukungan terhadap ISIS. Jika ceramah ini menjadi inspirasi seseorang atau kelompok untuk mendukung atau bergabung dengan ISIS, maka Polri harus mengusut siapa yang melakukan ceramah, apa isi ceramah, dan apa dampak dari ceramah tersebut," jelas Stanislaus.

Lebih lanjut, Stanislaus menjelaskan bahwa seharusnya hukuman paling berat harus dikenakan kepada sesorang yang melakukan doktrin, ideolog, atau orang yang memprovokasi pihak lain untuk bergabung atau melakukan aksi teror. Menurut Stanislaus pelaku di lapangan bisa saja mereka korban doktrinasi, walaupun harus tetap dihukum karena tindakan kekerasannya.

“Sebagian pelaku teror adalah korban karena dia melakukan aksi karena merasa itu adalah kebenaran. Yang harus dicari dan ditindak tegas adalah yang melakukan doktrin atau ideolognya. Pelaku lapangan setelah melakukan aksi pasti akan tertangkap, tetapi ideolog yang melakukan doktrin bisa saja masih bebas dan melakukan doktrin lagi. Polri harus fokus pada aktor utamanya," pungkas Stanislaus. [Tp]


Tinggalkan Komentar