telusur.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/1/23).
Para saksi yang diperiksa yaitu JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta, dan BHN selaku General Manager UIP PT PLN Nusra periode 2014.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Ketut.
Kejagung, sebelumnya telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022.
Sebelumnya juga telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Ditemukan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan wewenang.
Fakta itu di antaranya, tidak membuat dokumen perencanaan pengadaan, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015, dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun kenyataan DPT 2016 tidak pernah dibuat.
Dalam proses pengadaan tersebut PT PLN mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan dimonopoli oleh PT Bukaka, dimana direkturnya merupakan Ketua Aspatindo.[Fhr]