Telusur.co.id - Penggunaan cantrang oleh nelayan yang dilakukan selama ini berakibat pada perusakan laut.
Demikian disampaikan Menteri Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan komisi IV DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/18).
“Penggunaan cantrang yang dilakukan para nelayan berakibat perusakan laut,” ujarnya.
Menurut Susi, setengah sampai satu ton ikan kecil seperti runcak yang ditangkap dengan menggunakan cantrang tak sepenuhnya mulus.
Sehingga, tak sedikit ikan yang dibuang kembali ke laut dan itu merusak laut. “Bayangkan kalau dikalikan 1300 kapal yang menangkap. Berapa ton yang dibuang ke laut,” ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menuturkan, larangan penggunaan cantrang bukan berati pemerintah melarang nelayan menangkap ikan.
“Bukan tidak boleh melaut. Tolong ganti alat tangkap. Itu juga bukan kapal-kapal kecil tapi besar. Saya bertanggung jawab merubah kebiasaan agar ikannya lebih banyak,” tegasnya.[far]