telusur.co.id - Koordinator Koalisi Advokat mengajuka Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020, tentang Pelayanan Radiologi Klinik (Koalisi Advokat).
Uji materil itu diajukan pada hari Senin kemarin (02/11/2020).
Mewakili Rekan Advokat Para Penerima Kuasa antara lain : Juniver Girsang, S.H., M.H, Dr. Cholidin Nasir, S.H., M.H, Dr. ST. Laksanto Utomo, S.H., M.H., Dr. Syaiful Ma’arif, S.H., C.N., M.H., Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H., Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Para Klien yang terdiri dari:, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr. Daeng M Faqih, S.H., M.H. selaku Ketua Umum dan DR. Dr. Henry Salim Siregar, Sp.OG (K) selaku Sekretaris Jenderal,.
DR. drg. R.M. Sri Hananto Seno, SpBM., MM (Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia/PDGI), Dr. Poedjo Hartono, Sp.OG (Ketua Majelis Pengembangan Keprofesian/MPPK),P
Prof. DR. Dr. David Sontani Perdanakusuma, Sp. BP-RE(K) (Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia/MKKI), Prof. drg. Chiquita Prahasanti, Sp. Perio (Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia/MKKGI), dan para Pimpinan Organisasi Profesi dan Kolegium lainnya yang berjumlah seluruhnya 35 (tiga puluh lima) Pemberi Kuasa, telah secara resmi melayangkan Surat Keberatan dan Somasi kepada Menteri Kesehatan RI terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (“PMK 24/2020”).
Adapun garis besar Keberatan dan Somasi yang layangkan secara garis besar adalah, keberatan Atas Pilihan Waktu Penerbitan PMK 24/2020 Di Saat Pemberi Kuasa Beserta Seluruh Anggotanya Tengah Menghadapi Pandemi Covid-19 Yang Sangat Memerlukan Kerja Sama Erat Dan Saling Mendukung Antar Sesama Teman Sejawat Profesi Dokter.
Keberatan Atas Landasan Moral Dan Etika Penerbitan PMK 24/2020 Yang Tidak Memadai. Keberatan Atas Pertentangan Antara PMK 24/2020 Dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UUPK) Dan Berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Sebagai Turunannya dan keberatan-keberatan lainnya yang terlalu panjang jika kami uraikan satu per satu, antara lain tapi tidak terbatas pada kegagalan pelayanan radiologi bagi masyakarat apabila seluruh dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis mematuhi secara konsekuen PMK 24/2020 mengingat keterbatasan jumlah dokter spesialis radiologi, penambahan prosedur pelayanan radiologi yang akan meningkatkan biaya pelayanan, dan ancaman sanksi dari aspek disiplin kedokteran maupun hukum baik perdata maupun pidana jika terjadi sengketa medis akibat anggapan pasien, atau keluarganya tentang ketiadaan kompetensi pada dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang merawatnya dalam pelayanan radiologi sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020.
Oleh karena itu Koalisi Advokat menyampaikan SOMASI kepada Menteri Kesehatan untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat jam) setelah diterimanya surat ini.(fir)