Telusur.co.id - Komisi VI DPR bersikeras menunda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Komisioner KPPU.
Pasalnya, anggota Panitia Seleksi (Pansel) diisi oleh orang koorporasi yang bermasalah.
Demikian diucapkan Wakil Ketua komisi VI DPR, Azam Azman di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/18)
“Zaman SBY dua kali buat pansel orang-orang eselon satu. Memperpanjang sesuai dengan Undang Undang. Ini sekarang orang koorporasi bermasalah,” ucapnya.
Menurut Azam, sikap pemerintah yang memerintahkan komisi VI DPR untuk memilih calon anggota KPPU, sebagai bentuk intervensi.
“Memperpanjang dikasih dua bulan. Dua bulan itu enggak ada dalam UU. Ada unsur pemaksaan parlemen,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Azam, komisinya tidak akan menggubris keppres Jokowi tentang masa perpanjangan anggota KPPU itu.
“Ya biarin ajah Keppres berakhir. Siapa suruh kasih dua bulan. sekarang belum ada keputusan kapan di gelar fit and proper,” tegasnya.
Seperti diketahui, presiden Jokowi telah manandatangani Kppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 , selama atau untuk 2 bulan (27 Februari 2018 sampai 27 April 2018).
Menurut Jubir Presiden, Johan Budi, Keppres itu adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.[far]