Komisi X DPR Dukung Permen Komdigi 9/2026, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital - Telusur

Komisi X DPR Dukung Permen Komdigi 9/2026, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian

telusur.co.id - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak serta menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini dinilai relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujar Hetifah dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Menurut Hetifah, pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.

Ia menilai perlindungan anak tidak cukup hanya melalui regulasi. Sekolah juga perlu memperkuat literasi digital agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Hetifah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif. Dengan kerja sama berbagai pihak, ia berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tutupnya. [ham]


Tinggalkan Komentar