KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji - Telusur

KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi gedung KPK. foto ist

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar Budi kepada para jurnalis.

Ia menambahkan, pihaknya meyakini Yaqut akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia pada periode 2023–2024.

Dua hari setelah penyidikan diumumkan, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur dari perusahaan Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pada Februari 2026.

Yaqut sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, pada 11 Maret 2026 majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan audit tersebut, nilai kerugian negara dalam perkara kuota haji ini dipastikan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dengan ditolaknya praperadilan dan pemanggilan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas kini berlanjut pada tahap pemeriksaan oleh penyidik KPK. [ham]


Tinggalkan Komentar