Kuasa Hukum Sesalkan Sentul City Lakukan Pengosongan Paksa Villa dan Sanggar Seni - Telusur

Kuasa Hukum Sesalkan Sentul City Lakukan Pengosongan Paksa Villa dan Sanggar Seni

Martin Iskandar, kuasa hukum Hendri Yuliansyah. Foto: telusur.co.id

telusur.co.id  – Pengosongan secara paksa Villa dan Sanggar Seni yang dikenal dengan Studio Zoom 8 milik Hendri Yuliansyah di Kampung Tepos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, disesalkan Martin Iskandar, kuasa hukum Hendri Yuliansyah.

Peristiwa pengosongan secara paksa tanah dan bangunan yang diduga dilakukan oknum preman bayaran itu, terjadi pada 11 Oktober 2021. 

“Menurut keterangan oknum preman itu, mereka mendapat perintah pengosongan secara paksa tersebut dari PT Sentul City,” kata Martin Iskandar kepada telusur.co.id, Jumat (15/10/21).

Martin mengungkapkan, dalam amar putusan Majelis Hakim Yang Mulia dari setiap tingkatan pemeriksaan secara jelas dan terang tidak satupun memerintahkan untuk mengosongkan lahan Villa dan Sanggar Seni yang dikenal dengan Studio Zoom 8.

Ironisnya, lanjut Martin, beberapa orang oknum preman yang diduga suruhan dari pihak PT Sentul City melakukan pengosongan secara paksa villa dan sanggar seni milik Hendri Yuliansyah yang berdiri di atas tanah seluas 8.800 M2 dan telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 591.2/002/00841/BPT/2013 tentang pemberian izin peruntukan penggunaan tanah.

“Tindakan beberapa orang oknum preman yang diduga suruhan pihak PT Sentul City melakukan pengosongan secara paksa tanah dan bangunan tersebut, jelas sangat merugikan klien kami,” tegas pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum “Sosio Legal” ini.

Apalagi, menurut Martin Iskandar, kliennya sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar retribusi mendirikan bangunan gedung (IMBG) sebesar Rp63.173.000 dengan bukti SKRD Nomor: 0308041 tertanggal 14 Agustus 2014.

“Jadi, merujuk pada amar putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 220/Pdt.G/2016/PN.Cbi, putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 273/Pdt/2018/PT.BDG dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2200/K/Pdt/2019, tidak satupun dalam amar tersebut memerintahkan untuk mengeksekusi dan mengosongkan lahan Villa dan Sanggar Seni yang dikenal dengan Studio Zoom 8. Hal ini membuktikan, terdapat tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh oknum preman bayaran," bebernya.

Dikatakan Martin, melihat dari sudut pandang hukum, upaya pengosongan secara paksa atau eksekusi suatu objek perkara harus melalui permohonan ke Pengadilan, dengan prosedur-prosedur yang telah ditentukan dan dibenarkan oleh hukum.

“Apabila eksekusi objek perkara tersebut tanpa melalui permohonan ke Pengadilan maka terdapat kesalahan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak yang melakukan pengosongan paksa tersebut yang berimplikasi pada tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh oknum preman bayaran,” pungkasnya.[Tp]


Tinggalkan Komentar