telusur.co.id - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, mengukuhkan Kader Siaga Rabies (KASIRA) Tahun 2022 sebagai upaya akselerasi pembebasan Rabies berbasis partisipasi dan pemberdayaan masyarakat khususnya di Pulau Sumbawa.
Direktur Jenderal PKH Kementan, Nasrullah berharap, keberadaan Lembaga KASIRA ini mampu meningkatkan sinergitas unsur puskeswan, puskesmas, dan instansi terkait dalam meningkatkan motivasi dan komitmen kader, serta mendorong implementasi konsep One Health.
"Tahun ini kita kukuhkan Kader Siaga Rabies (KASIRA) Tahun 2022 sebagai upaya akselerasi pembebasan Rabies, khususnya di Pulau Sumbawa,” kata Nasrullah, Kamis (10/2/22).
Nasrullah menjelaskan, idealnya KASIRA ada di setiap desa dan kecamatan. Sejak 2021, Ditjen PKH telah membentuk KASIRA di 5 kabupaten/kota di 5 kecamatan. Masing-masing kecamatan terdiri dari 5 desa terpilih yang memiliki kasus rabies tertinggi di Pulau Sumbawa.
KASIRA merupakan lembaga non formal yang dibentuk di tiap desa dengan melibatkan peran aktif masyarakat lokal yang terdiri dari berbagai unsur yaitu: aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kader Posyandu dan pemburu yang memanfaatkan anjing untuk mendapatkan hewan buruannya.
“KASIRA merupakan hasil adopsi dan replikasi program pembebasan Rabies di Kabupaten Sukabumi yang telah diinisiasi oleh LPPM IPB”, ungkap Nasrullah. "Saat ini kita modifikasi dan sesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah."
Pengukuhan KASIRA nasional pada tahun ini dilaksanakan di Kota Mataran NTB pada hari Rabu, 9 Februari 2022 yang dihadiri oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di 20 provinsi se- Indonesia.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif mengatakan, pembentukan Kasira dimulai dengan sosialisasi, yang dilanjutkan dengan pembentukan kader dan bimbingan teknis bagi para kader.
Ia berharap keberadaan KASIRA dapat mempercepat proses pelaporan kasus dan respon, meningkatkan cakupan vaksinasi anjing, memperluas penyebaran informasi.
Termasuk meningkatkan pengetahuan sikap dan praktik masyarakat dalam pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR) yang memenuhi kaidah kesejahteraan hewan, sehingga mensupport program pengendalian rabies.[Fhr]