Telusur.co.id - Posisi Wakil Ketua MPR yang diberikan kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai diutak atik. Hari ini (rabu), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengirimkan surat protes ke pimpinan MPR terkait jatah yang didapat oleh Muhaimin Iskandar.
Adanya protes dari PPP diungkapkan Wakil Ketua MPR Mahyudin sebelum melakukan Rapat Gabungan MPR RI di Gedung DPR, Jakarta. Kata dia, agenda utama akan membahas surat penolakan Fraksi PPP terkait salah satu kursi Wakil Ketua MPR yang akan diberikan kepada PKB.
“Posisi wakil ketua ada sedikit masalah mungkin yang akan dibicarakan yaitu berkaitan dengan kursi wakil ketua oleh pemenang pemilu ke-6,” katanya.
Dipaparkan Mahyudin, dalam surat protes yang dilayangkan oleh PPP itu berisi tentang tafsiran mereka pemenang pemilu ke-6 berdasarkan perolehan suara Pemilu 2014 yaitu Fraksi PAN.
Perdebatan ini, kata dia, akan dibicarakan dengan seksama karena MPR tidak mungkin berani melakukan sesuatu apabila itu melanggar hukum. “Kan kita berpotensi digugat orang, karena belum apa-apa juga dari Fraksi PPP sudah menyampaikan surat,” ujarnya.
untuk mencari tafsir yang diprotes oleh PPP, pimpinan MPR akan meminta pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) dahulu untuk menafsirkannya. “Apakah hal yang dimaksud jumlah kursi di DPR atau perolehan suara di Pemilu. Ini masih multitafsir yang harus dibahas bersama,” katanya.
Dalam Pasal 427A ayat (c) UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan kesatu, urutan ketiga, urutan keenam. ( red )