telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD. Remaja yang masih duduk di bangku SMP harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3/23). Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," ujar Edwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/23).
RD, kata Edwar, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, RD akan dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," kata dia.
Saat dilakukan pengembangan, lanjut Edwar, polisi kembali menangkap satu orang dengan inisial I. Dari tangan pelaku yang berusia 26 tahun itu polisi kembali menyita barang bukti narkoba.
"Dari tangan I, petugas berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (Tp)