telusur.co.id -Oleh: Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP
Rieke Diah Pitaloka. Jakarta, 10 September 2026
Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas hilangnya kontak lima jurnalis sejak 7 September 2026 saat melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda.
Mereka adalah M. Bagus Khoirunnas (pewarta ANTARA Biro Banten); Ari Basuki (pewarta foto Merdeka.com); Yudistiro Pranoto (pewarta foto iNews); Firman Daus (jurnalis Anadolu Agency); dan Donal Husni (jurnalis freelance).
Saya mendukung penuh Tim SAR Gabungan dan seluruh unsur terkait untuk terus memaksimalkan pencarian dan pertolongan terhadap kelima jurnalis beserta tiga orang lainnya dalam rombongan, yaitu Warta selaku kapten kapal, Surakman sebagai ABK, dan Heriyanto sebagai pemandu. Operasi pencarian telah diperkuat dan diperluas di perairan Selat Sunda.
Mohon doa seluruh masyarakat Indonesia agar seluruh rombongan segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dapat kembali kepada keluarga.
Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm bagi negara dan industri media. Perlindungan pekerja media tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan kebebasan pers dan perlindungan profesi. Ini juga persoalan hak atas keselamatan kerja, kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, serta tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebenarnya telah memiliki fondasi K3. Namun, belum ada pengaturan khusus mengenai pekerja media, pekerja media lepas, penugasan berisiko tinggi, asesmen risiko berbasis penugasan, hak menolak atau menghentikan pekerjaan berbahaya, serta perlindungan dari tindakan balasan.
Karena itu, saya merekomendasikan:
1. Masukkan Bagian khusus Pelindungan Pekerja Media dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mencakup pekerja tetap, kontrak, freelance, stringer, kontributor, fotografer, kamerawan, dan pekerja media lainnya berdasarkan fakta hubungan kerja dan penugasan.
2. Wajibkan asesmen risiko sebelum setiap penugasan berisiko tinggi, disertai pelatihan, APD, transportasi laik, komunikasi dan pelacakan, rencana evakuasi, pertolongan darurat, serta JKK/asuransi sebelum keberangkatan.
3. Tegaskan hak pekerja media untuk menolak, menghentikan, atau meninggalkan penugasan yang mengancam jiwa atau kesehatan, tanpa kehilangan upah/honor, PHK, penghentian kontrak, penurunan penugasan, ataupun tindakan balasan.
Pekerja media hadir di tengah bahaya agar publik tetap mendapatkan informasi. Negara dan perusahaan wajib memastikan: mencari berita tidak boleh berarti mempertaruhkan nyawa tanpa perlindungan.
A luta continua, lanjutkan perjuangan! Fortes Fortuna Iuvat, keberuntungan milik pemberani
Semoga Allah memberi petunjuk dan keselamatan kepada 5 sahabat jurnalis. Alfatihah. Bambang Tri P




