Mau Dibayar Kampanyekan Omnibus Law, KSPI Sebut Para Artis Tak Punya Hati - Telusur

Mau Dibayar Kampanyekan Omnibus Law, KSPI Sebut Para Artis Tak Punya Hati


telusur.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam apa yang dilakukan para pesohor yang bersedia mengkampanyekan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah perjuangan kaum buruh, tokoh masyarakat, petani, nelayan, aktivis HAM, dan lingkungan hidup yang berpeluh keringat serta air mata menolak RUU tersebut.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, Omibus Law akan merugikan buruh dan masyarakat kecil. Namun, sayangnya, para pesohor itu seperti tidak memiliki hati. Mereka justru menerima bayaran untuk mengkampanyekan RUU Cipta Kerja tanpa memahami isinya yang merugikan rakyat Indonesia.

“Jika memang mereka masih punya hati nurani dan empati kepada orang-orang kecil, kami meminta agar mereka segera mencabut unggahannya di twitter, Instagram, dan media sosial yang lain. Selanjutnya meminta maaf kepada rakyat Indonesia,” kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (15/8/20).

Sebelumya, ramai diberitakan, sejumlah pesohor ikut mengkampanyekan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dibahas di DPR.

Kampanye dengan tagar #IndonesiaButuhKerja lewaT media sosial ini, pesohor menerima bayaran dari Rp 5- 10 juta per unggahan.

"Jangan karena sudah hidup berkecukupan, sehingga kehilangan empati terhadap perjuangan buruh dan orang kecil,” tegas Said.

Adapun permasalahan mendasar yang ditolak KSPI dari Omnibus Law ialah  menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja. Dan juga penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, Omnibus Law akan mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup.

“Ini akan memudahkan PHK sewenang-wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya,” paparnya.

Selain itu, dalam RUU Omnibus Law juga ada permasalahan lingkungan persoalan di sektor  kelistrikan, Amdal, kebebasan pers, hak petani atas tanah, dan lain sebagainya.

Di saat yang sama, KSPI juga mengecam tindakan oknum yang menggunakan para pesohor dan artis untuk “membohongi rakyat” tentang RUU Cipta kerja.

“Padahal pemerintah dan DPR sudah mengetahui jika penolakan terhadap Omnibus Law semakin meluas dan massif untuk menolak RUU Cipta Kerja. KSPI meminta pemerintah tidak menggunakan cara-cara yang tidak beretika dan tidak memiliki sense of crisis,” kata Iqbal.

“Mari kita fokus pada dua hal. Pertama, mencegah penularan covid-19 yang makin meluas. Kedua, siapkan strategi menghadapi darurat PHK yang sudah menimpa jutaan buruh Indonesia. KSPI dan buruh Indonesia siap mendukung presiden Jokowi menangani dua hal tersebut,” tandasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar