MBG dan Arah Pembangunan Nasional - Telusur

MBG dan Arah Pembangunan Nasional


Oleh: Hizkia Y.k Rantung (Wakil Sekretaris Jendral DPP GMNI) 

PERDEBATAN mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sering kali terjebak pada dua kutub yang saling berhadapan. Di satu sisi, program ini dipandang sebagai jawaban atas persoalan gizi dan kualitas sumber daya manusia. Di sisi lain, ia dikritik sebagai pemborosan anggaran atau sekadar kebijakan populis yang lahir dari kepentingan politik elektoral. Kedua cara pandang tersebut sesungguhnya belum menyentuh persoalan yang paling mendasar.

Persoalan utamanya bukanlah apakah MBG perlu dilaksanakan atau dihentikan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, program-program prioritas Presiden merupakan penjabaran dari visi dan misi yang memperoleh legitimasi demokratis melalui pemilihan umum. Dalam kerangka tersebut, MBG bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari arah pembangunan yang diputuskan secara demokratis dan dijalankan berdasarkan mandat konstitusional negara untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Penetapannya sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 semakin menegaskan bahwa MBG diposisikan sebagai agenda strategis negara, bukan sekadar program sektoral. Oleh karena itu, energi publik semestinya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan eksistensi program ini, melainkan diarahkan pada pertanyaan yang jauh lebih strategis: arah pembangunan seperti apa yang sedang dibangun melalui MBG?

Sebuah kebijakan publik tidak hanya dinilai dari kemampuannya menjawab persoalan yang tampak di permukaan, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu mengubah keadaan yang melahirkan persoalan tersebut. Mengurangi angka stunting merupakan capaian yang penting. Memastikan anak-anak memperoleh makanan bergizi juga merupakan investasi yang tidak dapat ditawar. Namun pembangunan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan konsumsi. Pembangunan memperoleh maknanya ketika mampu memperkuat fondasi ekonomi yang membuat masyarakat tidak lagi bergantung pada intervensi negara untuk memenuhi kebutuhan paling dasarnya.

Lebih jauh lagi, setiap kebijakan publik pada dasarnya tidak hanya menghasilkan manfaat administratif, tetapi juga membentuk konfigurasi baru dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan politik. Ke mana anggaran negara dialirkan, siapa yang memperoleh akses terhadap sumber daya publik, serta siapa yang menjadi pelaku utama dalam rantai produksi dan distribusi merupakan bagian dari arsitektur pembangunan yang sedang dibentuk. Dengan demikian, kebijakan publik tidak pernah benar-benar netral; ia selalu menentukan arah perubahan struktur masyarakat dan orientasi pembangunan yang dipilih oleh negara.

Di titik inilah MBG perlu dibaca secara lebih mendalam. Program ini jangan hanya dipahami sebagai mekanisme distribusi makanan, melainkan sebagai instrumen untuk membangun ekosistem ekonomi nasional. Dengan skala anggaran, cakupan penerima manfaat, serta statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional, MBG sesungguhnya memiliki kemampuan untuk menghubungkan pembangunan manusia dengan pembangunan ekonomi. Agar manfaat tersebut benar-benar menjangkau basis produksi rakyat, dibutuhkan institusi yang mampu menghubungkan kebutuhan program dengan petani, nelayan, peternak, dan UMKM di daerah. Dalam konteks inilah koperasi desa memiliki posisi strategis sebagai institusi ekonomi rakyat yang memungkinkan pelaku-pelaku produksi lokal mengakses pasar yang diciptakan melalui MBG. Dengan demikian, setiap rupiah yang dibelanjakan negara tidak hanya menghasilkan makanan bergizi, tetapi juga menciptakan pasar, meningkatkan produksi, memperkuat pendapatan masyarakat, dan memperkokoh kemandirian ekonomi nasional.

Pembangunan pada hakikatnya bukan sekadar memperluas akses masyarakat terhadap berbagai bentuk pelayanan negara. Pembangunan adalah proses mengubah kondisi yang menyebabkan masyarakat terus berada dalam ketergantungan. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya terletak pada manfaat yang diterima hari ini, tetapi pada kemampuannya membangun fondasi yang memungkinkan masyarakat menjadi semakin mandiri di masa depan.

Dalam konteks tersebut, MBG memiliki posisi yang sangat strategis karena menyentuh tiga sektor sekaligus, yaitu pembangunan manusia, ketahanan pangan, dan aktivitas ekonomi. Di sinilah kontradiksi pembangunan itu muncul. Di satu sisi, MBG berpotensi menjadi instrumen transformasi ekonomi rakyat karena mampu menghubungkan investasi negara di bidang gizi dengan penguatan sektor-sektor produktif. Namun di sisi lain, ia juga berpotensi memperkuat pola pembangunan yang bertumpu pada distribusi belanja negara apabila tidak dihubungkan dengan penguatan basis produksi nasional. Oleh karena itu, persoalannya bukan lagi sekadar menyediakan makanan bergizi, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara mampu menggerakkan sektor-sektor produktif yang menjadi penopang ekonomi rakyat

Di sinilah letak perbedaan antara kebijakan yang hanya mengelola dampak dengan kebijakan yang mampu mentransformasi keadaan. Kebijakan yang hanya berorientasi pada distribusi manfaat memang diperlukan, terutama ketika negara harus menjamin hak-hak dasar warga negara. Namun negara tidak boleh berhenti pada fungsi tersebut. Negara harus memastikan bahwa setiap intervensi publik ikut memperkuat kapasitas produksi masyarakat, memperluas kesempatan ekonomi, dan meningkatkan posisi tawar rakyat dalam kehidupan ekonomi nasional.

Apabila kebutuhan pangan dalam MBG dipenuhi melalui petani, nelayan, peternak, dan UMKM yang terorganisasi dalam koperasi desa, maka program ini tidak hanya menghasilkan manfaat sosial, tetapi juga menciptakan siklus ekonomi yang memperkuat produksi nasional. Dalam kerangka tersebut, koperasi desa menjadi institusi strategis yang menghubungkan basis produksi rakyat dengan kebutuhan rantai pasok MBG, sehingga pelaku-pelaku ekonomi lokal memperoleh akses yang lebih luas terhadap pasar yang dibentuk oleh negara. Negara bukan sekadar membelanjakan anggaran, melainkan sedang membangun hubungan yang lebih erat antara belanja publik dengan basis produksi rakyat. Dengan demikian, MBG tidak lagi dipahami sebagai bantuan sosial semata, tetapi sebagai investasi pembangunan yang menghasilkan pemerataan ekonomi, sosial, dan pembangunan manusia secara bersamaan. Apabila desain tersebut dijalankan secara konsisten, MBG akan melahirkan multiplier effect yang melampaui tujuan awalnya.

Namun demikian, potensi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Masih terdapat tantangan tata kelola, mulai dari belum optimalnya penguatan koperasi desa sebagai institusi yang menghubungkan petani, nelayan, peternak, dan UMKM lokal dengan rantai pasok MBG, hingga masih terbukanya ruang bagi praktik rente, inefisiensi, serta penguasaan pengadaan oleh kelompok-kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan MBG tidak cukup ditentukan oleh besarnya anggaran maupun cakupan penerima manfaat, tetapi juga oleh kapasitas negara dalam membangun tata kelola yang memastikan manfaat ekonomi program benar-benar mengalir kepada rakyat sebagai basis produksi. Tanpa pembenahan tata kelola, MBG berisiko hanya memperluas distribusi belanja negara tanpa menghasilkan pemerataan ekonomi yang menjadi salah satu tujuan strategis pembangunan.

Sebaliknya, apabila MBG berhenti pada pembagian makanan tanpa diikuti penguatan terhadap sektor produksi rakyat, maka yang berubah hanyalah tingkat konsumsi masyarakat, sementara struktur ekonomi yang melahirkan kemiskinan tetap bertahan. Negara akan terus dipaksa menghadirkan berbagai bentuk bantuan sosial untuk mengurangi dampak dari persoalan yang sesungguhnya tidak pernah diselesaikan. Ukuran keberhasilan MBG karena itu tidak cukup dilihat dari berapa juta anak menerima makanan setiap hari, melainkan apakah lima atau sepuluh tahun mendatang Indonesia memiliki petani yang lebih sejahtera, nelayan yang lebih berdaya, koperasi yang lebih kuat, industri pangan yang lebih mandiri, serta generasi muda yang tidak hanya sehat, tetapi juga hidup dalam struktur ekonomi yang lebih adil.

Tentu, setiap program strategis tidak pernah lepas dari tantangan implementasi. Namun, keberhasilan MBG pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kapasitas negara dalam mengintegrasikan kebijakan pangan, pertanian, koperasi, pendidikan, dan kesehatan ke dalam satu agenda pembangunan nasional. Tata kelola yang akuntabel, transparansi pengadaan, pengawasan terhadap potensi praktik rente, serta efektivitas birokrasi merupakan prasyarat agar tujuan besar tersebut tidak tereduksi oleh persoalan-persoalan teknis dalam implementasinya. Oleh karena itu, penguatan tata kelola harus diarahkan pada penguatan koperasi desa sebagai institusi yang menghubungkan petani, nelayan, peternak, dan UMKM dengan rantai pasok MBG, disertai mekanisme pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga manfaat ekonomi dari program ini benar-benar tersebar secara merata dan tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dengan demikian, MBG tidak hanya menjadi instrumen pemenuhan gizi, tetapi juga instrumen pemerataan pembangunan melalui penguatan basis produksi rakyat.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai MBG semestinya tidak lagi berhenti pada dikotomi antara mendukung atau menolak. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan strategis negara benar-benar diarahkan untuk mengubah struktur yang melahirkan persoalan. Dalam perspektif tersebut, MBG bukanlah tujuan akhir pembangunan, melainkan salah satu instrumen negara untuk membangun konfigurasi pembangunan yang memperkuat kualitas manusia, menggerakkan ekonomi rakyat, mentransformasikan struktur ekonomi nasional, serta mewujudkan keadilan sosial sebagai orientasi utama pembangunan bangsa.


Tinggalkan Komentar