Mengawasi Kecenderungan Perilaku Korup, Apresiasi Terhadap Hari Anti Korupsi Sedunia - Telusur

Mengawasi Kecenderungan Perilaku Korup, Apresiasi Terhadap Hari Anti Korupsi Sedunia


Telusur.co.idHari Anti korupsi sedunia diperingati setiap tanggal 09 Desember. Untuk tahun ini, di tanah air tercinta dikalahkan oleh hiruk pikuk pelaksanaan Pilkada, dan tenutu saja masalah dengan Imam Besar Habiub Riziq Sihab (IB-HRS) yang emnyita perhatian pemerintah dan publik. Pada hal pada rentang waktu yang sangat dekat, kira kira sepulun hari saja menjelang hari korupsi ini, dua korupsi besar terjadi di tanah air. Korupsi yang melibtkan Menteri Kelautan dan Perimanan, dan korupsi di Departemen Sosial.

Kedua  kasus korupsi itu memperloleh catatan khusus di tanah air, tidak saja karena melibatkan level Menteri. Lebih dari itu, terjadinya justru pada saat peringatan hari pemberantasan korupsi sedunia. Sementara pada korupsi Menteri Sosial justru dilakukan pada saat pandemi korona, dan itu juga memotong dana bantuan social untuk masyarakat yang sedang berjuang untuk bertahan hidup dari gempuran pandemi korona. Ingin dinyatakan  bahwa kejahatan korupsi ini sangat ironi. Kejahatan korupsi ini sangat melukai nurani dan nilai kemanusiaan.

 

Muasal Peringatan

Dari publikasi internasional, pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melahirkan konseo untuk dokumen melawan korupsi pada tanggal 31 Oktober 2003. Dalam sidang tersebut juga ditetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Hari itu dibuat untuk meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Konvensi mulai berlaku pada bulan Desember 2005, dan terus digelorakan sebagai perilaku jahat dan menjadi benalu bahkan parasite di masyarakat dan oleh karena tu harus diberantas.

Sebagaimana publikasi pada laman United Nation, pada tanggal 31 Oktober 2003, Sidang Umum menyetujui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Korupsi. Selain itu meminta Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-negara Pihak Konvensi (resolusi 58/4). PBB menandai Hari Antikorupsi sebagai Hari Internasional untuk mendidik publik bahwa isu ini menjadi perhatian penting. Selain itu untuk memobilisasi kemauan politik dan sumber daya untuk mengatasi masalah global. Hari Internasional diperingati di seluruh dunia oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, sektor swasta dan media serta masyarakat umum.

Mengutip laman Anti Corruption Day, tema tahun ini menekankan bahwa pemulihan Covid-19 yang inklusif hanya dapat dicapai dengan integritas dan akuntabilitas. Tema yang dipilih adalah "Recover With Integrity: Mitigasi korupsi dan pemulihan Covid-19". Hal itu karena korupsi juga tumbuh subur di saat krisis dan pandemi global. Selama krisis kesehatan Covid-19, memerangi korupsi dapat menjadi pembeda antara hidup dan mati.

Secara substansi, dan kesamaan persepsi unia tentang korupsi bahwa korupsi adalah kriminal, tidak bermoral dan pengkhianatan terakhir atas kepercayaan publik. Ini bahkan lebih merusak di saat krisis - seperti yang dialami dunia sekarang dengan pandemi COVID-19. Tanggapan terhadap virus ini menciptakan peluang baru untuk mengeksploitasi pengawasan yang lemah dan transparansi yang tidak memadai, mengalihkan dana dari orang-orang pada saat mereka paling membutuhkan

Semangat yang dicetuskan pada Sidang Umum pada tanggal 31 Oktober 2003 sebagaimana dinyatakan di tas, menjadi dasar karena menyetujui Konvensi PBB Melawan Korupsi dan meminta Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-negara Pihak Konvensi, yang merupakan anggota tetap PBB. Sekaitan dengan ini Majelis mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi. Terkait apa yang dilakukan Majelis tersebut adalah upaya untuk memastikan pemberlakuan Hari Anti Korupsi Sedunia secepatnya diberlakukan. Sampai dengan  hari ini, Hari Anti Koruspi selalu diperingati setiap tanggal 9 Desember dengan bentuk peringatan yang berbeda-beda di setiap negara.

Di Indonesia

Untuk Indonsia, kendatipu terasa tidak gegap gempita peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Indonesia tahun 2020 ini mengusung tema "Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Anti Korupsi". Sebagaimana dikutip dari laman kpk.go.id tertanggal 9 Desember 2020. Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini berada di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dengan demikian, banyak yang menyoroti Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dalam konteks pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal  (PBB), António Guterres.

Secara substansi,  Hari Anti Korupsi sedunia (disingkat Hakordia) tahun ini dirayakan dalam situasi perjuangan untuk mengatasi pandemi COVID-19 yang merupakan ancaman luar biasa bagi rakyat dan ekonomi. Oleh karena korupsi secara umum senantiasa terait dengan keuangan, maka dalam situasi ini, APBN adalah instrumen utama dan strategis untuk menangani pandemi, membantu rakyat, serta melindungi dan memulihkan ekonomi. Semua pihak dituntut untuk kerja cepat dalam situasi ini.

Sebagai lembagaanti korupsi, atau anti rasuah maka KPK mengeluarkan surat edaran terkait Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 20 November 2020. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa tema Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini adalah "Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa ddalam Budaya Antikorupsi". Tema dari tahun ke tahun, substansi dan filosofinya tetap sama, yaitu perang terhadap korupsi di Indonesia. Perlawanan terhadap korupsi tidak semata-mata menjadi urusan penegakan hukum, tetapi usaha semua elemen masyarakat. Dengan kerja bersama memberantas korupsi maka perlahan-lahan korupsi menjadi berkurang dan di masyarakat berkembang budaya antikorupsi.

Bahwa penegakan hukum itu dengan domainnya sendiri tetapi jauh lebih penting adalah kerja bersama, seluruh elemen yang tergabung dalam  ikatan kebangsaan Indonesia, melakukan pemberantasan korupsi dan semangat anti korupsi itu menjadi budaya yang terus digelorakan di masyarakat. Untuk inilah, filosofi yang bertujuan membeantas sekuat tenaga terhadap korupsi,  budaya antikorupsi harus melekat sebagai nilai yang hidup di tengah masyarakat. Jika menjadi nilai maka apa pun tantangan dan godaan akan bisa teratasi.

Intinya bahwa pemberantasan korupsi melampaui yang selama ini dikenal  sebagai penegakan hukum. Intinya bahwa sangat  penting,i penanaman nilai kejujuran bagi masyarakat sehingga menjadi budaya bersama. KPK sebagai Lembaga yang diadakan untuk memberantas korupsi sedara formal harus juga membangun kesadaran diri sebagai organisasi yang secara professional memberantas korupsi. Komponen masyarakat yang berjiwa kritis harus senantiasa memasang jaring pengawasan terhadap berbagai kebijakan pemerintah khususnya yang rentan dengan tindakan korupsi. Dengan senantiasa meningkatkan pengawasan ini, setidaknya akan mengurangi tindakan korupsi dan terpentng membuat jengah siapa saja yang akan melaksanakan tindakaan yang mengarah kepada kejahatan korupsi.***

Penulis: Dr. H. Joni. SH. MH. Pengamat Hukum dan Sosial Dosen Sekolah Tunggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit


Tinggalkan Komentar