telusur.co.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Menurut Nazaruddin, Sahroni telah menyelesaikan masa sanksi yang dijatuhkan sebelumnya, sehingga memenuhi syarat untuk kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III. Sanksi nonaktif tersebut diberikan MKD pada 5 November 2025, berlaku selama enam bulan sejak penonaktifan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025, sehingga berakhir pada 5 Maret 2026.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Minggu.
Selain itu, penetapan kembali Sahroni juga mengacu pada usulan resmi Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Karena DPR RI sedang memasuki masa reses dari 19 Februari hingga 10 Maret 2026, pengusulan tersebut berlaku efektif pada 10 Maret 2026.
Nazaruddin menegaskan seluruh proses pelantikan kembali Ahmad Sahroni telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang‑Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI, sehingga sah secara prosedur.
Dengan penetapan ini, Ahmad Sahroni resmi kembali memimpin Komisi III DPR RI, menandai berakhirnya masa sanksi dan berlanjutnya tugasnya sebagai pimpinan komisi. [ham]



