telusur.co.id - Persoalan bidang tanah di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), kampung Jogoloyo, Kel. Gunungsari, Kec. Dukuhpakis, Kota Surabaya, tim Ombudsman RI terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa secara obyektif atas dasar pelaporan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Pejuang Tanah Jogoloyo (KPTJ). Selasa, (12/5/2026) siang.
Pada agenda sidak lokasi sengketa tersebut, tim Ombudsman bersama pihak terkait melakukan pengecekan langsung terhadap data fisik dan yuridis tanah di lokasi yang dipersoalkan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian titik batas lahan dengan data yang telah dibahas sebelumnya bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menguraikan, pemeriksaan lapangan difokuskan pada verifikasi batas-batas bidang tanah agar terdapat kecocokan antara dokumen administrasi dan kondisi di lapangan.
“Di BPN tadi kami sudah melihat peta garis kuning, sehingga turun langsung ke lapangan untuk memastikan titik-titik batasnya,” tandas Robert saat diwawancarai awak media pasca pemeriksaan tanah sengketa tersebut.
Komisioner Ombudsman 2 periode ini mengungkapkan bahwa, hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Ombudsman masih menunggu tindak lanjut dari sejumlah pihak, termasuk BPN dan instansi pemegang HPL.
Menurut Robert, proses panjang yang berlangsung selama ini mulai menunjukkan perkembangan positif. Ia menilai komunikasi antarpihak mulai mengarah pada upaya penyelesaian yang lebih terbuka dan objektif.
“Proses yang cukup panjang ini perlahan mulai menemukan titik terang. Tinggal bagaimana nantinya kejelasan itu benar-benar bisa memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar pria asal kelahiran NTT ini.
Ombudsman RI, terus berupaya menjaga sikap independen dan objektif dalam menangani persoalan tersebut. Seluruh data dan fakta yang ditemukan di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah penyelesaian.
“Kami melihat persoalan ini secara objektif, baik dari sisi pelapor, pemerintah maupun pihak pengelola HPL, sehingga nantinya dapat dicari solusi terbaik,” ungkap peraih MIPI Award ini.
Karena proses pemeriksaan masih berjalan, lanjut Robert, Ombudsman RI belum dapat menyampaikan secara rinci materi perkara kepada publik.
Terakhir, Ombudsman RI memastikan seluruh tahapan pemeriksaan akan terus dikawal hingga terdapat perkembangan yang lebih jelas terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut. (ari)



