telusur.co.id -BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan prosedur serta indikasi medis yang berlaku. Jaminan ini mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari konsultasi, tindakan medis, pengobatan, rawat inap, hingga perawatan lanjutan, demi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Namun, Program JKN tidak menanggung layanan atas permintaan pribadi maupun pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dialami oleh Farhatul Fitriyah (28), seorang karyawan di salah satu perusahaan BUMN di Kota Surabaya.
“Bulan lalu saya mengalami flu berat selama hampir satu minggu. Kebetulan tempat tinggal saya dekat dengan rumah sakit, sehingga saya memutuskan untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di salah satu rumah sakit di Surabaya. Saya mengira semua jenis penyakit dapat ditangani melalui IGD, namun ternyata tidak demikian. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas, saya mendapatkan penjelasan bahwa IGD diperuntukkan bagi kasus-kasus gawat darurat yang mengancam nyawa atau membutuhkan penanganan segera,” ujar Farhatul, Rabu (25/6).
Dokter yang menangani saat itu, lanjut Farhatul, menjelaskan bahwa karena kondisinya tidak termasuk dalam kategori gawat darurat, ia diarahkan untuk berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau klinik rawat jalan. Hal tersebut membuat dirinya paham bahwa penggunaan layanan kesehatan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku agar pelayanan yang diberikan tepat sasaran.
“Beruntungnya saya berkonsultasi dulu kepada dokter yang saat itu menangani saya, sehingga saya mendapat informasi yang valid dan tepat sebelum salah mengambil keputusan untuk berobat. Hal ini menjadi pelajaran bagi saya untuk selalu mencari informasi terlebih dahulu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan."
"Dengan demikian, setiap tindakan medis yang diambil benar-benar berdasarkan pertimbangan profesional dan sesuai dengan kondisi pasien, demi hasil pengobatan yang optimal dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan,” tutur Farhatul.
Untuk kondisi gawat darurat atau yang memerlukan tindakan medis segera, peserta JKN dapat langsung mengakses pelayanan di IGD tanpa harus terlebih dahulu mendatangi FKTP. Kriteria gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 ayat (2), meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik.
“Berdasarkan pengalaman tersebut, saat ini apabila saya membutuhkan tindakan medis, saya memastikan untuk datang terlebih dahulu ke FKTP. Jika memang diperlukan perawatan lanjutan, dokter di FKTP pasti akan memberikan rujukan sesuai dengan indikasi medis agar saya dapat memperoleh pengobatan di rumah sakit. Dengan mengikuti alur pelayanan yang benar, saya tidak hanya mendapatkan penanganan yang tepat, tetapi juga merasa lebih tenang karena seluruh proses sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Program JKN,” jelas Farhatul.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan berdampak pada penjaminan biaya layanan oleh Program JKN. Artinya, jika peserta menerima layanan yang tidak sesuai prosedur atau tanpa indikasi medis yang tepat, maka biaya pengobatan tersebut berpotensi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami alur pelayanan dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar hak atas jaminan kesehatan tetap terjamin.
“Saya berharap BPJS Kesehatan dapat meningkatkan sosialisasi terkait prosedur, hak, dan kewajiban peserta JKN, agar informasi mengenai kriteria gawat darurat yang dapat ditangani di IGD dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Dengan demikian, peserta JKN tidak mengalami kesalahpahaman dan dapat mengambil keputusan yang tepat, sehingga terhindar dari kerugian akibat kurangnya informasi yang seharusnya diketahui sejak awal,” pungkas Farhatul.