telusur.co.id - Pakar hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Edi Pranoto, mengingatkan potensi munculnya “korupsi kedua” dalam pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Risiko itu, menurut Edi, justru dapat muncul setelah negara berhasil menyita aset hasil kejahatan apabila proses pengelolaan aset tidak dibarengi pengawasan, transparansi, dan jejak audit yang kuat.
“Setiap aset juga harus mempunyai jejak audit yang lengkap, sehingga tidak muncul apa yang saya sebut sebagai korupsi kedua, yaitu penyalahgunaan dalam pengelolaan aset yang sudah disita,” kata Edi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Edi menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya memperbesar kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, dan menyita aset.
Regulasi tersebut juga harus memastikan setiap kewenangan aparat memiliki batas yang jelas, dapat diuji di pengadilan, serta bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Edi, sedikitnya terdapat empat prinsip yang harus menjadi pagar pengaman, yakni legalitas, tata kelola pemerintahan yang baik, proporsionalitas, serta perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak.
Semakin besar intervensi negara terhadap hak milik seseorang, kata dia, semakin kuat pula alasan hukum dan mekanisme pengawasannya.
Pihak yang asetnya terdampak juga harus diberi hak untuk didengar, mengajukan keberatan, meminta pemeriksaan pengadilan, hingga memperoleh pengembalian aset atau kompensasi apabila tindakan negara terbukti melanggar hukum.
Waspadai kewenangan luar biasa
Edi juga menyoroti mekanisme Non-Conviction-Based Asset Forfeiture (NCBAF), yakni perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Mekanisme tersebut dinilai dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diadili.
Namun, Edi mengingatkan NCBAF merupakan kewenangan luar biasa sehingga penggunaannya harus dibatasi secara ketat.
Negara, kata dia, tetap harus menunjukkan hubungan awal antara aset dengan tindak pidana. Pembekuan maupun penyitaan sementara juga harus memiliki batas waktu dan dapat segera diuji di pengadilan.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga harus dijamin.
“Hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan pelaku tidak dapat dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyatakan seseorang bersalah,” ujar Edi.
Fungsi penyitaan dan pengelolaan aset harus dipisah
Edi turut meminta agar kewenangan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pengajuan perampasan, hingga eksekusi dipisahkan dari fungsi registrasi, valuasi, pemeliharaan, pengelolaan, dan audit aset.
Pemisahan tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Menurut dia, pengawasan harus dilakukan berlapis melalui mekanisme internal, pengawasan pengadilan, audit keuangan dan aset, hingga pengawasan terhadap kemungkinan maladministrasi.
Edi juga mengingatkan bahwa persoalan tidak selesai begitu aset disita.
Aset yang telah dikuasai negara bisa mengalami penurunan nilai atau justru menimbulkan biaya pemeliharaan tinggi. Karena itu, pemerintah harus melakukan inventarisasi, valuasi independen, pengamanan, serta perencanaan pengelolaan sejak sebelum penyitaan dilakukan.
Penjualan aset sebelum perkara berkekuatan hukum tetap, menurut dia, hanya dapat dilakukan secara terbatas terhadap barang yang mudah rusak, cepat kehilangan nilai, atau menimbulkan biaya pemeliharaan tinggi, serta harus mendapat izin pengadilan.
DPR: Jangan jadi alat kekuasaan
Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan RUU Perampasan Aset juga disampaikan Komisi III DPR RI.
Pimpinan rapat, Soedeson Tandra, menegaskan regulasi tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen kekuasaan politik.
“Jangan sampai undang-undang perampasan aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik,” kata Soedeson.
Ia menegaskan, UU Perampasan Aset tidak boleh digunakan untuk melakukan pemerasan, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam kelompok kritis, maupun melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Karena itu, Komisi III tengah mencari formula pengawasan terhadap lembaga pengelola aset sekaligus menyiapkan sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Menurut Edi, keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak semestinya diukur hanya dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas.
Ukuran keberhasilan justru harus dilihat dari seberapa banyak aset dapat dipulihkan secara sah, nilainya tetap terjaga, memberi manfaat bagi korban dan masyarakat, serta minim kesalahan maupun penyalahgunaan tindakan negara.



