Pakar UNAIR Ungkap Penyebab Tumpang Tindih Sertifikat Tanah - Telusur

Pakar UNAIR Ungkap Penyebab Tumpang Tindih Sertifikat Tanah

Pakar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H.,

telusur.co.id -Sengketa tanah akibat sertifikat ganda maupun klaim sepihak masih menjadi persoalan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat. Kondisi tersebut tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga sering berujung pada proses penyelesaian yang memakan waktu bertahun-tahun.

Pakar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah umumnya berawal dari kesalahan dalam proses administrasi pertanahan, khususnya saat pendaftaran tanah dilakukan.

Prof. Sri Winarsi menjelaskan, tumpang tindih hak atas tanah terjadi ketika terdapat lebih dari satu bukti kepemilikan atau sertifikat pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut umumnya dipicu oleh kesalahan teknis dalam proses pengukuran maupun pendataan.

"Kesalahan itu bisa terjadi pada saat pengukuran, ketika data fisik yang ditunjuk atau letak batasnya keliru, serta adanya ketidakcermatan dalam melakukan pendataan di lapangan," tutur Prof. Sri Winarsi.

Menurutnya, sertifikat memang merupakan alat bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum. Namun, apabila terdapat dua atau lebih sertifikat atas objek tanah yang sama, kondisi tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu sengketa berkepanjangan.

Menanggapi klaim kepemilikan tanah oleh pihak yang telah menempati suatu lahan secara turun-temurun, Prof. Sri Winarsi menegaskan adanya perbedaan mendasar antara penguasaan fisik dan kepemilikan secara yuridis.

Ia menjelaskan bahwa seseorang yang menguasai atau menempati tanah dalam jangka waktu lama belum tentu memiliki hak kepemilikan yang sah apabila tidak didukung dasar hukum yang berlaku.\

"Dalam hukum pertanahan, menguasai itu belum tentu memiliki karena kita harus memahami adanya pembuktian secara yuridis," tegasnya.

Ia menambahkan, setiap pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah harus dapat menunjukkan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sertifikat yang dimiliki juga harus diuji dari aspek keabsahan kewenangan, prosedur penerbitan, serta substansi hukumnya.

Dalam penyelesaian sengketa pertanahan, Prof. Sri Winarsi menilai pemerintah daerah memiliki peran untuk membantu memediasi konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Meski demikian, peran tersebut hanya sebatas menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.

"Pimpinan daerah hadir sebagai pembina ketertiban dan ketenteraman, tetapi sifatnya sebatas mediasi. Penyelesaian secara hukum tetap harus mengacu pada aspek legalitas dan keabsahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, termasuk sivitas akademika, agar lebih cermat sebelum membeli tanah atau properti. Menurutnya, prinsip kehati-hatian harus menjadi langkah utama untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Calon pembeli disarankan memastikan kesesuaian antara data yuridis yang tercatat di kantor pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk batas-batas tanah maupun status penguasaannya.

"Data yuridisnya harus cocok dengan data yang ada di kantor pertanahan, dan data fisiknya juga harus diperiksa langsung di lapangan, seperti batas-batas tanah dan kondisi penguasaannya," pungkasnya.


Tinggalkan Komentar