Telusur.co.id - Paripurna DPR yang dilaksanakan pada Selasa (3/4/18), mengagendakan beberapa laporan, salah satu diantaranya pengesahan dua mana calon hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung.
Dalam ruang Paripurna, Wakil Ketua DPR yang juga pimpinan sidang, Taufik Kurniawan meminta persetujuan atas laporan komisi III.
“Apakah laporan komisi III terkait dua nama hakim Ad Hoc saudara Junaedi dan saudara Sugeng Santoso bisa disetujui,” tanya Taufik kepada seluruh anggota yang hadir,
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Sebelum Taufik meminta persetujuan, Ketua Komisi III, Kahar Muzakir memberikan laporan selama uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Ad Hoc berlangsung.
Menurutnya dua nama yang dipilih komisi III, hasil dari musyawarah dan mufakat dari sepuluh fraksi.
“Berdasarkan pandangan dari 10 fraksi yang ada di komisi III disepakati secara aklamasi memberikan persetujuan terhadap dua nama calon hakim Ad Hoc hubungan industrial di MA,” ucapnya.
Diketahui, Sugeng berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sedangkan Junaedi dari unsur serikat pekerja. Pengesahan Sugeng dan Junaedi tidak mendapat penolakan dari seluruh anggota DPR yang hadir pada sidang paripurna.