telusur.co.id - Kemenko Polkam dibawah kepemimpinan Budi Gunawan, sampai kini terus mengintensifkan pemberantasan judi online (Judol) atau daring sebagai wujud nyata yang signifikan.
Pada periode 13-19 Juni 2025, Desk Pemberantasan Judol Kemenko Polkam, berhasil memblokir 34.321 konten Judol. Dengan lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus, terbanyak terjadi di wilayah Jatim dan Jabar.
Dalam siaran resminya, pada Sabtu (21/6/2025), Kemenko Polkam melaporkan, dari penegakan hukum terdapat 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, dan penyitaan 15 perangkat elektronik.
"Muncul modus baru yang terdeteksi, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi," ujar Budi.
Desk ini juga menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta bersama Kominfo, BSSN, dan Pemda untuk memperkuat literasi keamanan digital, mendukung pelaksanaan UU PDP dan UU ITE, serta mendorong pelatihan kriptografi.
"Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital Pemda dan masyarakat serta meningkatnya transaksi ilegal melalui crypto," tuturnya.
Sebagai respons, sinergi antar-K/L diperkuat dan sistem pengawasan transaksi digital terus dikembangkan.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara