Pemprov DKI Keluarkan Aturan Baru Soal Rusunami - Telusur

Pemprov DKI Keluarkan Aturan Baru Soal Rusunami

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Eko Suroyo

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 mengenai Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Rusunami) di Jakarta. 

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Eko Suroyo, mengatakan, perubahan peraturan itu perlu dilakukan, karena pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan multitafsir. 

"Perubahan tersebut berlaku pada sejumlah hal, terhadap pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir dan menambahkan pasal untuk memperjelas ketentuan yang ada," ungkap Eko di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (19/12/19).

Disebutnya, beberapa peraturan yang dirubah dalam Pergub tentang Pembinaan Rusunami di Jakarta, yakni; Hak dan Kewajiban Baru untuk Pelaku Pembangunan maupun Pemilik & Penghuni Rusun dalam Masa Transisi, Penjabaran Detail Tata Kelola Administrasi Rusun pada Masa Transisi, Penjabaran Detail Pembentukan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), Pengelolaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, Bimbingan Teknis dan Pengendalian Pengelolaan Rusun, dan Larangan Pembatasan/Pemutusan Fasilitas Dasar. 

Lalu, Eko pun mencontohkan mengenai pasal hak dan kewajiban baru untuk pelaku pembangunan maupun pemilik dan penghuni rusun dalam masa transisi. 

Menurutnya, dalam aturan Pergub yang baru soal hak dan kewajiban baru untuk pelaku pembangunan maupun pemilik dan penghuni rusun dalam masa transisi. Terdapat 2 kewajiban baru bagi Pelaku Pembangunan Rusun dalam masa Transisi, yaitu pertama, diskusi dan sosialisasi pembahasan rencana kenaikan iuran pengelolaan lingkungan – Pasal 9 ayat (1) huruf I; kedua, pemberian informasi berupa laporan keuangan pengelolaan, hasil audit keandalan konstruksi, dan laporan kegiatan pemeliharaan perawatan melalui papan informasi maupun media elektronik – Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3). 

"Dengan adanya keterbukaan informasi dari Pelaku pembangunan, pemilik maupun penghuni rusun diharapkan dapat merasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal di rusun. Serta, mencegah potensi korupsi (penggelapan, kelebihan bayar, tidak sesuai antara iuran dan manfaat yang didapat) dari sisi Pelaku Pembangunan, maupun penundaan pembayaran dari sisi Pemilik & Penghuni Rusun," ungkapnya. 

Terkait administrasi keuangan, Ia menyebut, Pergub ini menunjukkan kewajiban yang dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sebagai pengelola sementara kepada Pemilik & Penghuni Rusun. 

"Kewajiban itu adalah pertemuan wajib yang dilakukan minimal 6 bulan sekali untuk menyampaikan catatan/laporan keuangan atas penerimaan, tagihan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan untuk beberapa komponen, yaitu listrik, air, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. – Pasal 10 ayat (2) dan (3)," tambah Eko. 

Adapun terkait administrasi kependudukan, Pergub ini menegaskan dua syarat baru untuk menjadi Pengurus dan Pengawas PPPSRS (Perhimpunan Pemilik & Penghuni Satuan Rumah Susun). 

Kedua syarat itu adalah (1) bertempat tinggal dan/atau menjalankan usaha di Rusun yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi Rusun; dan (2) tidak sedang menjabat pengurus RT dan RW di lokasi Rusun setempat. 

Aturan baru ini secara lebih detail menegaskan bahwa Pengurus dan Pengawas PPPSRS haruslah Pemilik & Penghuni Asli Rusun, sehingga Pengurus dan Pengawas PPPRS bukan merupakan perpanjangan tangan dari Pengembang (developer). Selain itu, syarat baru yang ditambahkan dalam Pergub ini juga menjadi jaminan dan perlindungan hukum, sekaligus upaya pencegahan maladministrasi di Rusun – huruf g dan r pada Ayat (1) Pasal 17. [Asp]

Laporan : Eka


 


Tinggalkan Komentar