telusur.co.id - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengkritik perusakan Pulau Gag di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dilakukan oleh perusahaan PT. Gag Nikel (Anak usaha PT Aneka Tambang Tbk atau Antam).
Menurut Suroto, selain melanggar batasan aturan pertambangan yang tidak boleh dilakukan di pulau-pulau kecil dan wilayah konservasi, juga menunjukkan bahwa manajemen perusahaan tambang ini tidak memahami apa yang menjadi filosofi dari BUMN.
"BUMN itu adalah badan usaha milik negara. Negara ini milik rakyat dan kedaulatan negara atau kekuasaan absolut negara itu ada di tangan rakyat. Ini adalah bunyi dari UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 2. Jadi apa yang dilakukan oleh PT. GAG NIKEL dan PT. ANTAM Tbk itu sudah langgar Konstitusi, bukan hanya langgar UU lagi," kata Suroto dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).
Suroto menegaskan, pemberian izin tambang dan penanggungjawab perusahaan dari PT GAG NIKEL, yaitu Presiden dan menteri menteri terkait seperti Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Investasi/BKPM, serta komisaris dan direksinya, bukan hanya melanggar UU tapi melanggar Konstitusi serta tidak paham apa arti kedaulatan rakyat.
"Ini adalah pelanggaran berat yang harus dituntut ke pengadilan," tegasnya
Dia menerangkan makna yang terkandung dalam Konstitusi adalah kedaulatan atau kekuasaan mutlak dari negara itu ada di tangan rakyat, bukan di tangan Presiden apalagi menteri.
"Rakyat tentu tidak akan merusak atau melakukan perbuatan yang merugikan bagi kepentingan sendiri dan negara. Dalam rezim demokrasi, asas pengelolaan perusahaan negara itu tidak boleh menghilangkan hak per se, hak yang melekat dari rakyat atas kepemilikkanya di semua perusahaan BUMN secara konstitusional. Jadi pelanggaran yang dilakukan jelas sangat fatal. Langgar kepentingan rakyat dan negara," kritiknya.
Bagi Suroto, dugaan praktik BUMN yang melakukan perusakan lingkungan, serobot dan gusur tanah rakyat, dan juga abaikan aspek keadilan, manfaat usahanya bagi rakyat, sudah sering terjadi. Karena itu, ia mendorong harus dilakukan kajian total terhadap keberadaan dari BUMN dan regulasi yang mengaturnya selama ini agar tidak ada lagi terjadi kasus-kasus yang sama dan berulang.
Selain itu, sistem kepemilikan BUMN yang diatur dalam UU BUMN terbaru Pasal 3A Ayat 2, dimana kepemilikan dialihkan dari rakyat ke Pemerintah, sebaiknya juga harus segera direvisi.
"Ini juga sudah langgar Konstitusi kita, langgar kedaulatan rakyat atas negara ini serta asas demokrasi ekonomi. Asas demokrasi ekonomi yang jadi norma dari Pasal 33 UUD NRI 1945 semestinya juga harus berikan peluang partisipasi aktif rakyat. Agar kasus kasus perusakan lingkungan tidak terjadi sebaiknya seluruh BUMN dikembalikan kepemilikkanya ke rakyat. Agar rakyat dapat turut ikut menentukan, mengendalikan dan menikmati hasilnya. Hukumnya jelas, apa yang tak kamu miliki itu maka tak dapat kamu kendalikan," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasi produksi anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini dilakukan menyusul dugaan kerusakan ekosistem imbas aktivitas penambangan nikel.
Bahlil akan meninjau langsung aktivitas pertambangan PT Gag Nikel untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran aturan lingkungan maupun kearifan lokal Papua Barat Daya.
Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek," ujar Bahlil, Kamis.
Sebagai informasi, PT GAG Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia saat itu.
Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT ANTAM Tbk sebesar 25%.
Sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan PT ANTAM Tbk.
Pihak PT Gag Nikel pun memastikan akan menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Bahlil hingga proses verifikasi lapangan selesai.
Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya mengaku memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM," ujarnya.
Gag Nikel juga beroperasi di luar daerah konservasi ataupun Geopark Unesco. Izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.
Gag Nikel juga telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan monitoring jalannya operasional tambang.[Nug]