telusur.co.id - Polda Metro Jaya resmi mengungkapkan sangkaan hukum terhadap pemasok narkoba yang diduga memberikan barang haram kepada aktor dan komedian Onadio Leonardo (Onad). Tersangka berinisial KR kini dijerat dengan pasal berat yang mengancam hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (4/11/2025) bahwa KR diduga telah menjual narkotika Golongan I tanpa hak dan melawan hukum.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Budi Hermanto.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup, tergantung pada tingkat keparahan dan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
Sementara itu, terkait Onadio Leonardo yang sebelumnya ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian menyatakan bahwa permohonan rehabilitasinya telah disetujui. Namun, Budi Hermanto belum dapat memastikan kapan proses rehabilitasi tersebut akan dimulai.
“Rehabilitasi Onad sudah disetujui, tapi waktu pelaksanaannya belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujarnya.
Keputusan memberikan rehabilitasi kepada Onad mengacu pada semangat UU Narkotika yang memandang penyalahguna sebagai korban yang memerlukan pemulihan, bukan hanya hukuman. Sementara itu, pihak yang terlibat dalam perdagangan narkoba seperti KR tetap dihadapkan pada proses hukum pidana penuh sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas.



