Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste - Telusur

Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Upaya penyelundupan minyak goreng yang digagalkan Polri (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng. 

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/22).

Dalam kasus ini, kata Agus, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor. 

Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor, namun tiga kontainer telah berada di Timor Leste. Saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut. 

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," jelasnya.

Agus menjelaskan, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB). Dalam dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, dan sparepart mobil. 

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (Ts)


Tinggalkan Komentar