Potensi Munculkan Klaster Baru, DPRD Bekasi Dukung Pembubaran di Waterboom - Telusur

Potensi Munculkan Klaster Baru, DPRD Bekasi Dukung Pembubaran di Waterboom

Nyumarno

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengapresiasi sikap Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan Forkompimda atas tindak lanjut kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang 10 Januari 2021 yang lalu. 

"Ini langkah preventif, dimulai secara berkelanjutan saat kejadian kerumunan orang di Waterboom sudah dibubarkan (Minggu 10 Januari ), lalu infonya dilakukan inspeksi mendadak ke lokasi Waterboom Lippo Cikarang oleh Bupati Bekasi, Gugus Tugas dan Forkopimda," ucap Nyumarno.

Nyumarno khawatir akan timbul klaster baru karena di Waterboom ada 2.000 pengunjung. Meskipun dengan protokoler kesehatan yang ketat, jumlah itu adalah jumlah kerumunan masyarakat yang sangat banyak, Itu kan dikhawatirkan dapat menjadi potensi timbulnya cluster covid baru, maka harus dihentikan. 

Namun demikian, kedepannya Nyumarno mendesak kepada Pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha pariwisata, jangan edaran atau pemberitahuan pembatasan kegiatan masyarakat dikeluarkan lambat.

Lalu nyumarno juga mengatakan jangan juga pelaku usaha diminta patuhi aturan, tetapi aturannya sendiri belum dibuat oleh Pemerintah Daerah. Harus dibuat aturan/regulasi yang update sesuai dengan Ketentuan Perundangan, Instruksi Mendagri, Keputusan dan Edaran Gubernur, dan update kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

"Saya ingatkan, jangan asal menyegel, menutup sementara, atau menutup permanen tanpa ada dasar hukum aturan yang jelas, itu juga harus diperhatikan. Menyelamatkan kepentingan agar masyarakat terhindar dari Covid-19 saya setuju banget, namun kepastian berusaha dan pemulihan ekonomi dari sektor wisata juga harus diperhatikan," ungkapnya.

Intinya harus ada regulasi dan aturan yang jelas, agar ada kepastian hukum bagi semua pihak, tidak boleh asal-asalan juga.

Terakhir, para pelaku usaha dan masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum terkait pembatasan kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat. "Intinya jangan dadakan buat regulasi, dan jangan tebang pilih saat implementasi, pencegahan, dan penindakannya," tutup Nyumarno.


Tinggalkan Komentar