Prof Faisal : Pemerintah Tidak Perlu Perpanjang Operasi Produksi PT Vale Menjadi IUPK - Telusur

Prof Faisal : Pemerintah Tidak Perlu Perpanjang Operasi Produksi PT Vale Menjadi IUPK

Direktur Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago (Foto : IST)

telusur.co.id - Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur  Faisal Santiago, menyebut pemerintah tidak perlu memperpanjang operasi produksi PT Vale menjadi IUPK, apabila PT Vale belum mendivestasikan 51 persen sahamnya ke Pemerintah, melalui MIND ID (BUMN).

"Pemerintah melalui MIND ID (BUMN) mesti melibatkan BUMD agar ada transformasi kemanfaatan bagi entitas ekonomi lokal. Kalau konsisten berdasarkan UU Minerba ya, divestasinya harus 51 persen ke MIND ID," kata Faisal, kata Faisal dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Forum Merah Putih Untuk Divestasi Saham Vale pada Senin (14/8/2023).

Faisal Santiago mengatakan berdasarkan UU, PT Vale dikenai kewajiban divestasi saham sesuai dengan Kontrak Karya.

“Berdasarkan Pasal 112 UU Minerba, Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51%(lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional”. ujar  Faisal

Dengan itu, negara memiliki saham mayoritas, sehingga ada kontrol pengelolaan pertambangan dari asing ke peserta dalam negeri (Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD). Santiago juga mengatakan pemerintah perlu memastikan Kepatuhan (compliance) Perusahaan dalam Pembayaran Pajak, Royalti, dan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan Menjaga Kepentingan Nasional Berdasarkan Prinsip-Prinsip International Best Mining Practice.(Fie)


Tinggalkan Komentar