telusur.co.id -Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M. Hum., menyampaikan konsep Online Dispute Resolution (ODR) dalam penyelesaian sengketa.
"ODR adalah metode penyelesaian sengketa menggunakan teknologi digital dan platform daring," katanya di Jakarta pada Rabu, (20/5/2026).
Prof Laksanto ungkap konsep ODR saat menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelaran Kongres Advokat Indonesia (KAI)-Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta yang diikuti 43 anggota Polri dari Divisi Hukum Polda se-Indonesia.
Dalam paparan materi berjudul "Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) dan Perkembangan Digital Masalah Hukum", Prof Laksanto Utomo menjelaskan, ODR menggunakan internet, aplikasi mobile, dan sistem elektronik.
Dalam paparan materi berjudul "Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) dan Perkembangan Digital Masalah Hukum", Prof Laksanto Utomo menjelaskan, ODR menggunakan internet, aplikasi mobile, dan sistem elektronik.Itu untuk memfasilitasi sengketa (dispute) secara daring," tandasnya.
Menurut dia, ada sejumlah kelebihan ODR dibanding menggunakan metode tradisional dalam penyelesaian sengketa, di antaranya lebih efisien dari segi waktu dan biaya, aksebilitas global, dan privasi serta kerahasiaan yang lebih baik.
Adapun yang menjadi tantangan ODR, kata dia, adalah validitas dan penegakan putusan, kepercayaan dan keamanan data, dan keterbatasan teknologi dalam implementasi.
Ia menegaskan, penerapan teknologi di bidang hukum merupakan keniscayaan. Ini juga diterapkan dalam penyelesaian sengketa yang mendorong lahirnya berbagai inovasi untuk menjawab berbagai persoalan seiring kian canggihnya teknologi.
Terdapat inovasi-inovasi baru dalam penyelesaian sengketa, seperti penggunaan teknologi digital dan platform daring," ujarnya.
Perubahan regulasi terkait penyelesaian sengketa pun terus berkembang. Berbagai regulasi terkait penyelesaian sengketa terus mengalami perubahan untuk mengakomodir perkembangan terkini.
"Secara global, terdapat tren menuju penyelesaian sengketa yang lebih efisien, cepat, dan transparan," ujarnya.
Adapun penyelesain sengketa (dispute) secara hukum dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, dan litigasi.
Profesor juga praktisi hukum penulis buku "Pengacara Cyber: Profesi Hukum Kaum Milenial" ini, mengingatkan, harus mewaspadai dan mengatasi disrupsi dari penerapan teknologi, khususnya kecanggihan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Ke depan harus waspada dengan disrupsi di semua lini profesi yang bisa memicu kehilangan pekerjaan," ujarnya
Menuru dia, profesi di bidang hukum, termasuk advokat juga tak luput dari ancaman disrupsi karena kecanggihan AI jika tidak terus meningkatkan kemampuan dan profesionaliame.
"Gen Z saat ini tidak hanya mendalami hukum tapi juga perkembangan IT," katanya.*



