Program JKN Perluas Perlindungan, Ini Cara Peserta PPU Daftarkan Anggota Keluarga Tambahan - Telusur

Program JKN Perluas Perlindungan, Ini Cara Peserta PPU Daftarkan Anggota Keluarga Tambahan

Suasana pelayanan program JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya (Ist)

telusur.co.id - BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas bagi pekerja dan anggota keluarganya melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam skema ini, anggota keluarga inti yang menjadi tanggungan pekerja meliputi suami atau istri serta paling banyak tiga orang anak.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menegaskan bahwa, melalui skema Anggota Keluarga Tambahan, pekerja dapat mendaftarkan anggota keluarga di luar keluarga inti, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua sebagai peserta JKN.

"Untuk setiap anggota keluarga tambahan, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah pekerja. Komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap," ucap Aras di Surabaya. Selasa, (14/7/2026) 

Aras menambahkan bahwa pendaftaran anggota keluarga tambahan dapat dilakukan melalui bagian SDM atau personalia, maupun penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN di masing-masing badan usaha. Ia menegaskan bahwa bagian SDM di setiap satuan kerja wajib melaporkan data upah, status pekerja, serta data anggota keluarga secara akurat agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan besaran iuran.

“Ketentuan besaran iuran bagi peserta segmen PPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran ditetapkan sebesar 5% dari upah per bulan, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja,” sebutnya.

Aras menjelaskan, khusus bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, yang meliputi ASN, TNI, dan Polri, dasar perhitungan iuran sebesar 1% menggunakan komponen take home pay. Komponen tersebut meliputi gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja.

“Pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta PPU PN dilakukan melalui instansi tempat peserta bekerja. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja akan menyampaikan data anggota keluarga tambahan kepada BPJS Kesehatan secara kolektif untuk didaftarkan sebagai peserta JKN,” tukas Aras.

Proses pendaftaran PPU PN ini diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja untuk memotong dan menyetorkan iuran. Dokumen yang wajib dilampirkan, antara lain data potongan iuran jaminan kesehatan anggota keluarga tambahan dalam daftar penghasilan PPU PN, hasil permintaan konfirmasi eligibilitas kepesertaan dari BPJS Kesehatan.

“Perlindungan melalui Program JKN pada segmen PPU merupakan hak setiap pekerja beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungannya sesuai dengan ketentuan. Kami berharap seluruh badan usaha maupun instansi di Kota Surabaya memenuhi hak pekerja atas jaminan kesehatan. Dengan menjadi peserta JKN aktif, pekerja dan keluarganya akan memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan," urai Aras.

Salah seorang peserta JKN asal Surabaya, Muhammad Murzaki (38), mengaku beruntung karena memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN dari pemberi kerjanya. Sebagai peserta segmen PPU, ia juga mendaftarkan kedua orang tuanya sebagai Anggota Keluarga Tambahan.

"Jika dibandingkan dengan mendaftarkan kedua orang tua saya sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), biaya yang dikeluarkan akan lebih hemat apabila didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan segmen PPU melalui perusahaan tempat saya bekerja. Iuran yang dipotong dari gaji saya hanya sebesar 2%, sementara keduanya telah terdaftar dengan hak perawatan Kelas 1," papar Murzaki.

Menurutnya, Program JKN telah memberikan perlindungan bagi dirinya dan keluarga. Ia berharap para pemberi kerja menyadari pentingnya kepesertaan JKN pekerjanya tetap aktif, dengan membayarkan iuran secara rutin dan tidak terlambat. (bp/md/ari)


Tinggalkan Komentar